Polsek Tamansari bekuk 3 bandar judi online
Barang bukti yang ikut disita yakni 6 Unit komputer, uang tunai Rp 10,8 juta, 8 buah handphone dan 1 buah kartu ATM.
Polsek Tamansari, Jakarta Pusat membekuk tiga orang yang diduga sebagai bandar judi online pada Minggu dini hari tadi. Ketiganya dibekuk di warnet si Jalan Mangga Besar Raya, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat.
Ketiga orang yang dibekuk tersebut adalah Hen (34), Sum (41) dan Her (51). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamansari.
"Modus operandinya dengan memberi fasilitas kepada pemain untuk bermain judi secara online, dengan menjual kode Pin yang ditukar dengan password untuk selanjutnya digunakan dalam salah satu situs judi internet," ujar Kanit Reskrim Taman Sari Kompol Erick Frendriz, Minggu (3/3).
Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti 6 Unit komputer, uang tunai Rp 10,8 juta, 8 buah handphone dan 1 buah kartu ATM. Diduga bisnis judi online ini beromzet hingga Rp 200 juta perbulan.
"8 Saksi sudah dimintai keterangan. Bandar yang sudah pasti adalah Hen dan Sum, sementara Hery masih dilengkapi alat buktinya, jadi baru dua yang jadi tersangka," imbuhnya.