PPNI Nilai PSBL DKI Bisa Jadi Pilihan Efektif Tekan Penularan Covid-19
Atas hal itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah menilai jika pemberlakuan PSBL bisa menjadi pilihan yang efektif untuk menekan angka penularan Covid-19.
Cegah penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan rencana opsi selain Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni penerapan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Rencananya, penerapan PSBL ini akan dilaksanakan di beberapa RW yang telah teridentifikasi masih menjadi zona merah, untuk bagaimana menekan penyebaran Covid-19.
Atas hal itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah menilai jika pemberlakuan PSBL bisa menjadi pilihan yang efektif untuk menekan angka penularan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Jadi memang penerapan PSBB itu kan pendekatannya bisa dilakukan per skala provinsi, kota/kabupaten, termasuk kecamatan bahkan RW sebagaimana rencana dari PSBL itu. Jadi itu saya kira senafas," ujar Harif saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/6).
Kendati demikian, dia mengatakan jika dalam penerapan PSBL nantinya tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi harus melibatkan elemen masyarakat.
"Saya kira keterlibatan aparat kepolisian itu penting, tetapi yang tidak kalah penting juga adalah keterlibatan masyarakat sendiri, pada tingkat RT/RW itu bisa lebih cepat saya kira, untuk penyadaran ke warga," tuturnya.
Kemudian, dia menuturkan jika penerapan PSBL bisa menjadi opsi yang lebih baik, dibandingkan memilih untuk penerapan new normal bagi wilayah Jakarta.
"Kalau sudah tingkat RT/RW punya memiliki kesadaran yang baik, itu bisa bagus sekali karena saat ini garda terdepan yaitu masyarakat sendiri," katanya.
"Dari sisi kesehatan jangan dulu ya (new normal), karena kita belum melihat angka indikator yang membuat kita yakin. Apakah sebenarnya angka itu benar menurun atau tidak gitu dan apakah sebanding dengan sampel angka yang diperiksa," tambahnya.
PSBL Tunggu Regulasi dari Anies
Pemerintah Provinsi DKI Jakartabersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala lokal (PSBL) terhadap 62 RW, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni.
Sejumlah RW yang masuk daftar PSBL menyatakan kesiapannya sembari menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lurah Petamburan, Setiyono mengatakan kesiapan PSBL sudah dalam tahap koordinasi bersama pihak terkait seperti RW, kecamatan, dan kepala Puskesmas. Di Kelurahan Petamburan, terdapat 2 RW yang masuk dalam daftar PSBL yaitu RW 02 dan 04.
"Kami sedang berproses sambil menunggu regulasinya," ujar Setiyono, Rabu (3/6).
Namun, saat disinggung mengenai teknis dan kriteria penerapan PSBL, Setiyono mengaku tidak bisa menjelaskan secara detil sampai regulasi mengenai penerapan PSBL dari Gubernur terbit.
"Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena terkait regulasi," ucapnya.
Penerapan PSBL dikonfirmasi oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti. "Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6).
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan sebanyak 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Suharti mengaku kini pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.