Reaksi Buruh atas Putusan UMP DKI Turun: Demo Besar-Besaran jika Anies Tak Banding
Penurunan UMP DKI tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara buruh dan pengusaha.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan yang berakibat pada menurunnya daya beli kaum buruh.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/7).
Kedua, penurunan UMP tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara buruh dan pengusaha. Mengingat, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854.
"Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus," bebernya.
Sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.
Alasan keempat, wibawa pemerintah DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Bila ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
Untuk itu, KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Jika Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," tutupnya.
(mdk/ray)