Residivis pasok kosmetik palsu ke Pasar Asemka hingga ke Serang
"Istrinya juga sudah pernah tersangkut hal yang sama, melanggar izin farmasi dan izin edar," ujar AKBP Agung Marlianto.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tersangka RE alias S (43) karena memproduksi kosmetik palsu. Pelaku biasa memasarkan barang tersebut hingga ke Serang.
RE mengedarkannya berupa kosmetik berbagai jenis dan merek, di antaranya merek Garnier, Citra, Lin Hua, DR Super, RDL Hydroquinone Tretinoin yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Ini yang kesekian kalinya tersangka RE melakukan kasus kosmestik palsu. Istrinya juga sudah pernah tersangkut hal yang sama, melanggar izin farmasi dan izin edar. Dulu sudah dijatuhi vonis hukuman, bukannya jera, sekarang jauh lebih besar produksinya," ujar Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Menurut Agung, tersangka mengelola dan menjualnya di dua tempat, yakni di Pasar Asemka dan Pasar Raung Toko Intan Serang, Banten.
"Marketnya usdah ada. Tidak untuk pasar modern, sasarannya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Jualnya lusinan, satu lusin Rp 13.000 rupiah. Satu produk itu ada yang dijual Rp 11.000-12.000, di pasaran," bebernya.
Lebih lanjut Agung memaparkan tersangka memanipulasi produk dari membuat sendiri, membuat kemasan, tempatnya, label dan stiker yang siap diedarkan.
"Tersangka RE alias S sudah diamankan dan dalam tahap proses penanganan penyidikan lebih dalam lagi," terangnya.
Tersangka RE mengaku, masih kata Agung, sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 tahun dan keuntungan yang didapat Rp 200 juta per tahun.
"Akibat tindakan tersangka menjalankan bisnisnya itu negara dan konsumen dirugikan," imbuhnya.
Tersangka memproduksi bahan-bahan farmasi dan mengedarkan sediaan kosmetik palsu itu di Ruko Pallais de Europe Lippo Karawaci, Tangerang.
"Kita tangkap dan mengamankan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Industri dan perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.