Rombongan Supermoto Masuk Tol, Polisi 'Kandangi' 21 Unit Motor
Polisi memberikan sanksi tilang kepada rombongan Supermoto yang melintas di ruas tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading. Sebanyak 21 unit sepeda motor dikandangkan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi memberikan sanksi tilang kepada rombongan Supermoto yang melintas di ruas tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading. Sebanyak 21 unit sepeda motor dikandangkan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 unit kendaraan supermoto. Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers, Minggu (6/3).
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Jamal menerangkan, penyidik telah meminta keterangan rombongan Supermoto hari ini Minggu (6/3). Ada 28 orang hadir. Kepada penyidik, mereka mengakui kesalahannya.
"Hari ini pemeriksaan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif dan 28 orang ini nyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di jalan tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading," ujar dia.
Atas perbuatannya, pemotor terbukti melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun, sanksinya kata Jamal hukum berupa 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu.
Menurut dia, pemotor juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Di mana jalan tol yang hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com