Saat Gaji TGUPP Tak Terkena Dampak Covid-19
Relokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp 4,3 triliun itu, tidak hanya untuk penanganan Covid-19. 25 persen anggaran dialokasikan untuk mengamankan anggaran bantuan sosial (bansos).
Pemprov DKI Jakarta melakukan relokasi anggaran belanja pegawai untuk mendukung penanganan Covid-19 di ibu kota. Salah satu anggaran belanja yang direlokasi yakni terkait tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.
Relokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp4,3 triliun itu, tidak hanya untuk penanganan Covid-19. 25 persen anggaran dialokasikan untuk mengamankan anggaran bantuan sosial (bansos).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Sayangnya perlakuan serupa tidak berlaku bagi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Mereka tetap menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tanpa ada pemotongan untuk penanganan Covid-19.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, tidak ada pemotongan lantaran gaji dan THR TGUPP merupakan pos belanja Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Yakni (pos anggaran) kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir seperti dilansir dari Antara, Jumat (29/5).
Menurut Chaidir, dalam kegiatan tersebut dimungkinkan untuk adanya apresiasi seperti THR untuk mengganti keahlian tenaga TGUPP.
"Ya boleh-boleh saja, untuk kegiatannya silahkan konfirmasi ke Bappeda," kata Chaidir.
DPRD DKI Minta TGUPP Sisihkan Pendapatan
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memangkas THR untuk TGUPP.
Menurutnya, Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," katanya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong masing-masing anggota TGUPP DKI Jakarta berempati untuk menyisihkan pendapatannya dalam rangka penanganan COVID-19 di Jakarta.
THR yang diperoleh TGUPP, kata Mujiyono, merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi, terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.
Penjelasan Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan dalam pembahasan sebelumnya sempat ada usulan agar anggaran belanja pegawai khususnya TKD tak perlu direlokasi. Dengan demikian TKD PNS tetap dapat dipertahankan.
"Dalam pembahasan saat itu sempat ada usulan agar bansos seperti KJP, lalu bantuan lain itu dipangkas 50 persen. Tujuannya agar TKD bagi semua ASN bisa dipertahankan," kata Anies.
Menurut dia, nilai pemotongan 50 persen dana bansos DKI Jakarta sama dengan pemotongan atas 25 persen TKD. Besarannya sekitar Rp2 triliun. "Nilai pemotongan bansos itu kira-kira Rp2 triliun. Sama dengan 25 persen anggaran TKD," jelas dia merinci.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa dana bansos itu diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera di DKI. Mereka yang saat ini makin sulit ekonominya karena pandemi Covid-19.
"Saya perlu tegaskan bahwa mereka yang prasejahtera itu yang jumlahnya 1,2 juta orang yang menerima bansos kita adalah orang-orang yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi," sebut Anies.
Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk merelokasi 25 persen anggaran untuk TKD ASN bagi penanganan Covid-19.
"Pilihannya adalah uang rakyat sebesar Rp2 triliun ini diterima oleh 63.000 ASN atau diterima oleh 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta. Kita pilih untuk memberikan Rp2 triliun itu bagi rakyat prasejahtera di Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan relokasi anggaran belanjanya. Langkah tersebut sebagai upaya Pemprov untuk mendukung ketersediaan anggaran penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu alokasi belanja Pemprov yang mengalami relokasi, yakni anggaran belanja pegawai. Pihaknya merelokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp4,3 triliun untuk penanganan Covid-19.
"Relokasi terjadi pada belanja pegawai. Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp4,3 triliun," kata Anies dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Anggaran yang direlokasi yakni tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN Pemprov DKI Jakarta. Adapun 25 persen anggaran untuk TKD ASN Pemprov DKI dialokasikan untuk mengamankan anggaran bantuan sosial (bansos).
"Di mana TKD ASN Pemprov DKI besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan Anggaran bansos dan 25 persen berikutnya Ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat Penanganan Covid-19," ujar dia.
Sementara untuk gaji ASN Pemprov DKI Jakarta tegas Anies, tidak mengalami perubahan. Artinya besaran gaji yang bakal diterima ASN Pemprov DKI tetap sama.
"Gaji ASN tidak berubah. Tetap sama," tandas Anies.
(mdk/fik)