Sandiaga tegaskan mobil Ratna Sarumpaet diderek karena melanggar
Sandiaga tegaskan mobil Ratna Sarumpaet diderek karena melanggar. Sandiaga mengatakan, larangan parkir di tempat tanpa keterangan rambu tengah disosialisasikan masyarakat. Aturan larangan memarkir di tempat yang tak ada rambu itu sesuai Perda 5 ayat 2 tahun 2014.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan aktivis Ratna Sarumpaet melanggar aturan hingga mobilnya diderek petugas dinas perhubungan DKI Jakarta. Mobil Ratna Sarumpaet diderek petugas dishub memarkir di sekitar taman kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Enggak boleh (yang dilakukan Ratna) itu melanggar," kata Sandiaga usai meninjau GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Sandiaga mengatakan, larangan parkir di tempat tanpa keterangan rambu tengah disosialisasikan masyarakat. Aturan larangan memarkir di tempat yang tak ada rambu itu sesuai Perda 5 ayat 2 tahun 2014.
Meski begitu, Sandi mengaku tidak bisa menerapkan peraturan itu ke semua daerah di ibu kota. Sebab, sosialisasi mengenai larangan tersebut membutuhkan perubahan pola pikir dari masyarakat.
Namun, langkah petugas dishub menderek kendaraan yang terparkir sembarangan seperti dilakukan Ratna Sarumpaet merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Karena dalam perda itu disebut bahwa kewenangan petugas lebih tinggi daripada rambu.
"Kita ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut dan karena perda tersebut enggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta," ujar Sandiaga.
Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa masyarakat hanya boleh memarkir kendaraannya di tempat parkir. Dia pun ingin sosialisasi ini terus berjalan.
"Penerapannya itu kita harus pastikan jangan sampai enggak tersosialisasikan. Mungkin harus diberikan kegiatan yang tersosialisasikan," kata dia.
Sandiaga ini kejadian dialami Ratna dan anggota DPRD DKI Fajar Sidik yang menolak untuk diderek disebut sebagai shock therapy. Sandiaga ingin menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran agar masyarakat tidak menirunya.
"Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," tandasnya.
Reporter: Anendya Niervana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Video Ratna Sarumpaet marah mobil diderek dan bilang mau telepon Anies