Satpol PP DKI Razia 40 Lokasi Penjualan Miras Ilegal, 1,627 Botol Disita
Kasatpol PP DKI mengungkapkan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan di lokasi yang memang tidak memiliki izin secara resmi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyita 1.627 botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Penyitaan ini sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan.
"Kita sudah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan sejak jelang Ramadan kemarin," kata Kasatpol PP DKI Arifin kepada wartawan, Senin (27/3).
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Kapan doa mimpi buruk dibaca? Doa mimpi buruk ini bisa dibaca ketika bangun tidur.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kenapa Gibran menemui Gus Miftah? Gibran mengaku meminta bantuan doa agar diberikan lancar. Ia juga menegaskan pertemuannya dengan Miftah tidak membicarakan soal program dana abadi untuk Pondok (ponpes). "Silaturahmi, sudah lama tidak bertemu sejak coblosan," ungkapnya.
-
Siapa yang menemukan sinyal misterius itu? Para astronom NASA telah menemukan "sinyal" yang tidak dapat dijelaskan datang dari luar galaksi ini. Mereka sedang melihat data selama lebih dari satu dekade dari salah satu teleskop utama NASA ketika mereka menangkap sinyal tersebut.
-
Kapan Gibran bertemu Gus Miftah? Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menemui pendakwah asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, Selasa (26/3).
Arifin menjelaskan, di wilayah Jakarta Pusat penyitaan dilakukan di satu lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi dan Jakarta Timur 7 lokasi. Razia ini dilakukan terhadap tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi atau menjual miras secara ilegal.
"Tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol. Kedua terbanyak di wilayah Kebon Jeruk 132 botol. Kemudian di wilayah Jakarta Utara 471 botol," ujar dia.
"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa gadung. Kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Tamansari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang, Setiabudi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Ciracas," sambungnya.
Ia menegaskan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan di lokasi yang memang tidak memiliki izin secara resmi.
"Bukan (diskotek), ini minuman alkohol semua. Tempat jual minuman alkohol tanpa izin (ilegal) yang kita lakukan razia, dan penyitaan terhadap miras. Sementara minuman alkohol tersebut disimpan, diamankan di masing-masing wilayah Kecamatan Kota," pungkasnya.
(mdk/ray)