Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang.
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
- Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran
- Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
- Dipicu Kesal Kinerja Wasit, Satpol PP Baku Hantam Saat Lomba Bulutangkis
- Baliho Sejumlah Caleg Hingga Surya Paloh dan Anies di Malang Dicopot Satpol PP, Ini Sebabnya
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.
"Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan," kata Arifin kepad wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Merdeka.com
Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
"Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.
Merdeka.com
Adapun mekanisme penurunan baliho itu adalah Bawaslu atau KPU meminta Satpol PP untuk mencopot APK yang ada. Berita acara permintaan itu harus ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).
Merdeka.com
"Jadi ketika ada permintaan dari Bawaslu untuk penurunan atribut-atribut kampanye, tentunya harus ada tanda tangan berita acara dari Panwas yang meminta untuk diturunkan. Jadi semata-mata Pol PP itu membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," jelas Arifin.
Merdeka.com