Baliho Sejumlah Caleg Hingga Surya Paloh dan Anies di Malang Dicopot Satpol PP, Ini Sebabnya
Sejumlah baliho di Malang diturunkan Satpol PP. Penyebabnya, baliho dibongkar karena melanggar ketentuan dan sudah kedaluwarsa.
Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Malang.
Baliho Sejumlah Caleg Hingga Surya Paloh dan Anies di Malang Dicopot Satpol PP, Ini Sebabnya
Macam-macam baliho dan spanduk di sejumlah titik dibongkar karena dinilai melanggar ketentuan dan izin kedaluwarsa.
Razia diawali dari kawasan Stadion Gajayana, Jalan Semeru Kota Malang.
Sebuah baliho berlogo Partai NasDem tentang ucapan Hari Raya Iduladha bergambar Surya Paloh dan Anies Bawesdan ditertibkan. Begitu juga baliho bergambar logo PAN dengan gambar Zulkifli Hasan dan Mujiono, Bacaleg DPR RI.
Pada lokasi yang sama juga diturunkan spanduk Ucapan Ultah ke-50 PDIP bergambar kader PDIP, Nurul Setyawati dan Made Rian Kartika.
Selain itu juga baliho ucapan haji bergambar bacaleg PKS, Ahmadi. Tidak jauh dari tempat tersebut juga dicopot baliho berlogo PAN bergambar bacaleg Amalia Reva Alviska.
Baliho bergambar Anies Baswedan bersama kader PKS, Bayu Rekso Aji juga diturunkan.
Baliho tersebut dicopot karena tanggal izin yang sudah kedaluwarsa.
Sementara di Jalan Kawi Kota Malang, juga dicopot baliho ucapan Hari Raya Idul Fitri bergambar Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR dan Ketua DPP PDI Perjuangan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, razia dilakukan dengan sasaran reklame dengan tema parpol, sosialisasi atau pengenalan bacaleg, pilkada, pilpres, maupun terkait legislatif secara keseluruhan. "Berdasarkan kesepakatan dari KPU bahwasannya untuk penertiban reklame yang saya sebutkan tadi mengikuti Perda, sambil menunggu regulasi yang belum ditetapkan KPU," jelas Rahmat, Kamis (6/7).
Razia menindaklanjuti berita acara rakor bersama Bawaslu pada 21 Juni 2023 yang menerima pengaduan atau komplain terkait itu. Tetapi karena belum diatur dalam regulasi, razia dilakukan berdasarkan Perda 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. "Karena regulasi belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemerintah Daerah," katanya. Razia memprioritaskan pelanggaran lokasi seperti di Jalan Ijen, Jalan Veteran, Jalan Bandung. Selain itu juga penempatan yang keliru, seperti menutupi rambu lalu lintas, di taman umum, dipaku di pohon, tiang listrik dan telepon. "17 titik, melihat waktu, dan ini kita akan lakukan terus-menerus sambil menunggu dari KPU tadi," katanya.Iwan Sunaryo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang mengatakan bahwa kerja Bawaslu dan KPU berdasarkan PKPU. Kendati saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu tetapi belum tahapan kampanye.
"Kalau memang ada reklame yang dianggap oleh Perda tidak berizin, ya tentu kewenangan Pemda. Kami dari Bawaslu dan KPU koordinatif saja, belum kewenangan kami," katanya. Iwan menegaskan, bila sudah memasuki masa kampanye, maka setiap pelanggaran peraga menjadi kewenangannya sesuai PKPU.