Satpol PP tak lagi urus izin penyelenggaraan acara di DKI
Kebijakan ini diambil seiring diterapkannya sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengurusan izin gangguan lokasi atau izin penyelenggaraan acara kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Sebelumnya, mereka yang membuat acara atau kegiatan harus mengurus ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, terhitung mulai awal tahun 2015, kewenangan kepengurusan izin yang bisa disebut Hinderordonnantie (HO) tidak diurus oleh pihaknya. Sebab dapat langsung diurus di kantor PTSP di kelurahan dan kecamatan.
"Ya mulai bulan Januari ini, izin gangguan atau HO dipegang BPTSP," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1).
Dia menambahkan, sebelum menyerahkan kepengurusan izin ini, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada petugas PTSP. Tujuannya untuk memberikan penjelasan dan mempercepat kinerja petugas PTSP.
"PTSP sudah diberikan diklat, yang ngajar dari Satpol PP. Di pelatihan itu dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah tahu, bukan hanya sekadar kami serahkan saja," terang Kukuh.
Menurutnya, mekanisme kepengurusan izin ini sama dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP). Hanya surat pengantar dari pihak RT/RW yang membedakan.
"Izin gangguan harus ada surat per-tujuan dari pengurus RT/RW dan tetangga di lingkungan sekitar lokasi," terangnya.
Kukuh mengungkapkan, dalam perizinan ini, pemohon akan dikenakan biaya retribusi yang besarannya dihitung berdasarkan luas dan lokasi dari tempat usaha yang didirikan. Tak hanya itu, nantinya juga ada petugas yang melakukan peninjauan di lapangan.
"Ada yang retribusinya kecil dan besar, dihitung luasnya per meter dan lokasinya. Tempat usaha yang di jalan protokol, beda dengan yang di Priok," ujarnya.
Dia menjelaskan, waktu kerja kepengurusan izin gangguan tergantung dari kelengkapan syarat-syarat yang diajukan pemohon. Apabila syarat yang dibawa pemohon lengkap, izin gangguan ini dapat rampung dalam waktu tidak sampai satu hari.
"Kalau semuanya lengkap, retribusinya beres, nggak sampai satu hari selesai," tutup Kukuh.