Sekelompok Orang yang Kritik Penerapan PSBB DKI Dibebaskan
Alasan pihaknya tak menahan, karena pihaknya hanya memberikan edukasi kepada sekelompok orang yang sempat viral itu. Sekelompok orang itu pun juga telah mengaku bersalah dengan apa yang sudah mereka perbuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya membebaskan sekelompok orang yang sempat ditangkap itu karena diduga mengkritik penerapan PSBB karena berimbas terhadap penghasilan mereka dalam video berdurasi 57 detik yang beredar di media sosial.
"Memang benar dia sempat kami jemput dan kami amankan. Tetapi tidak kita tahan, kita bebaskan," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/4).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan PSP Padang menjuarai turnamen HUT PSSI di Jakarta? Tahun 1982, PSP Padang yang ikut serta dalam turnamen HUT PSSI di Jakarta berhasil meraih kampiun.
Alasan pihaknya tak menahan, karena pihaknya hanya memberikan edukasi kepada sekelompok orang yang sempat viral itu. Sekelompok orang itu pun juga telah mengaku bersalah dengan apa yang sudah mereka perbuat.
"Kita berikan dia edukasi-edukasi pemahaman terkiat situasi saat ini. Alhamdulillah dia mengerti," ujarnya.
Yusri menjelaskan, motif mereka melakukan hal itu karena ingin merespon situasi yang saat ini dihadapi Indonesia. Setelah diberikan pemahaman, mereka pun akhirnya mengerti dengan kondisi Indonesia yang sedang dihadapi dengan virus Covid-19 atau corona.
"Motifnya itu dia hanya merespons situasi yang saat ini terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap sekelompok orang diduga mengkritik penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sekelompok orang itu sebelumnya diduga mengkritik penerapan PSBB karena berimbas terhadap penghasilan mereka dalam video berdurasi 57 detik yang beredar di media sosial.
"Sudah ditangkap, siang ini dirilis Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi merdeka.com mengenai penangkapan sekelompok orang tersebut, Senin (13/4).
Dihubungi terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan akhir pekan lalu. Namun kasus ini baru akan dirilis Polda Metro siang nanti.
"Benar ditangkap hari Jumat dan Sabtu," kata Jerry.
Sementara itu, beredar pula video permintaan maaf para pelaku. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Kita semua mensupport dalam upaya pencegahan virus Corona ini melalui Program Sosial Berskala Besar (BSBB). Kita tidak butuh hasutan, kita juga tidak butuh propaganda maupun manuver memecah belah, yang kita butuhkan hanyalah motivasi, kita saling support untuk saling menguatkan bersatu padu tetap dalam kesatuan agar kita dapat bersama-sama melewati masa sulit ini. Tidak lupa pula tetap memperhatikan kaidah dalam menjaga kesehatan dan semakin tertib dalam mengikuti peraturan pemerintah maka insya Allah ini semua dapat selesai dengan baik dan itu sudah terbukti negara lainnya. Untuk kawan-kawan semua jangan lupa untuk pakai maskernya, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak aman dan lebih baik di rumah aja. Sekali lagi seluruh komponen bangsa Indonesia kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini dan atas ketidak rasionalan kami dalam berpikir dan berpendapat, kami keliruh dan kami berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan menjadi pelajaran di hari-hari setelah hari ini," ujar salah seorang pelaku.
Baca juga:
DPR Minta Aturan Ojek Angkut Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB Dicabut
Hari Keempat PSBB DKI 3.474 Kendaraan Ditindak, Terbanyak Tak Pakai Masker
CEK FAKTA: Hoaks KJP Dicabut & Kurungan 3 Bulan Bagi Anak Keluar Rumah Selama PSBB
Warga Miskin Tanpa KTP Jakarta Bisa Dapat Bantuan Sembako Selama PSBB, Ini Syaratnya
Sengkarut Aturan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Bikin Publik Bingung
BPTJ Sebut Dishub Jabodetabek Sepakat Ojol Tak Angkut Penumpang Saat PSBB