Sekeluarga Bisnis Judi Online Cuan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya
Untuk pembelian Chip dihargai Rp65.000 untuk 1 miliar Chip
Untuk pembelian Chip dihargai Rp65.000 untuk 1 miliar Chip
- Kecanduan Judi Online, Pria Ini Curi Uang Teman Rp100 Juta Diganti Tisu
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
- Kasus Satu Keluarga Jalankan Bisnis Judi Online: Jual Chip Sejak 2022, Raup Untung Puluhan Miliaran
Sekeluarga Bisnis Judi Online Cuan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga inisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44) sebagai pengelola judi online tersebut.
"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (6/6).
Wira menyebut kelima pelaku dalam menjalankan bisnis judi onlinenya memiliki peran berbeda-beda. Diantaranya ada yang sebagai pengelola yang bertanggung untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.
Untuk judi online tersebut, pelaku mendapatkan melalui sebuah aplikasi yang kemudian dimodifikasi.
Aplikasi tersebut diberikan nama 'Royal Domino' yang bisa didownload melalui websitenya http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino.
"Di dalam aplikasi 'Royal Domino' terdapat permainan judi diantaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya," beber Wira.
Sebelum bisa bermain dari salah satu game judi itu, pemain terlebih dahulu membeli sebuah chip dengan berkomunikasi dengan admin dengan nomor telepon yang telah disediakan di kolom leaderboard.
"Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara memiliki 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli," ujar Wira.
Kata Wira, untuk pembelian Chip dihargai Rp65.000 untuk 1 miliar Chip yang bisa dibayarkan melalui transfer atau e wallet yang telah disediakan. Bila pemain menang, chip tersebut bisa dijual kembali hanya saja dengan harga yang berbeda.
Pemain dapat menukar chip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60.000 untuk 1 miliar Chip.
Untuk hasil penukaran chip itu, kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.
"Penyelenggaraan jual beli tersebut sejak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan memiliki omset puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli chip transferkan ke berbagai rekening dan diberikan crypto," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang merupakan anggota keluarga itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka yang merupakan admin aksi Judi online berkedok game itu.
Para tersangka pun dikenakan pasal beralapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.