Sepanjang Juli-Agustus, Polda Metro Tangkap 5 Orang Terkait 43,9 Kg Ganja
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 43,9 kilogram sejak Juli - Agustus 2021 di sejumlah lokasi. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak lima orang tersangka telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penangkapan lebih dahulu dilakukan pada 21 Juli 2021 di dekat Yayasan Islam Sirojul Karomah, Jalan Raya Pasar Tegal Danas RT.02, RW.05, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tersangka MY dan NS. Barang bukti ganja 24 kilogram dengan modus operandi dikamuflasekan dalam bungkus plastik lakban coklat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (4/8).
Barang bukti yang diamankan itu dari dua lokasi. Pertama di sebuah gudang penyimpanan barang haram tersebut.
"Penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut bernama MY dan NS dengan menyita barang bukti 10 bungkus plastik berisi ganja seberat total 9 Kg. Dari hasil interogasi, MY dan NS mengakui bahwa masih ada barang di gudang, tim menuju gudang dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik berisi Ganja total 15 Kg," ujarnya.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 29 Juli 2021 di parkiran restoran cepat saji kawasan Tugu Tani, Gambir. Saat itu, satu orang tersangka diamankan dengan menyita 13,9 kilogram yang dibungkus dalam plastik lakban coklat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dyua bungkus ganja seberat 2 kg. Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah tersangka DR dan ditemukan ganja sebanyak 13 bungkus seberat total 11,9 kg. Hasil dari interogasi terhadap tersangka DR bahwa ganja didapat dari CG yang berada di Lapas. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Lapas dan bisa mengamankan tersangka CG," jelasnya.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan pada 2 Agustus 2021 di Jalan Permata Bandara Kampung Baru, RT 03, RW 04, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Tangerang, Banten. Tersangka yang diamankan saat itu sebanyak dua orang berinisial AS dan SY dengan enam kilogram ganja.
"Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama AS dan SY dengan menyita barang bukti 6 bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban beerisi ganja kering seberat total 6 kilogram," ungkapnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS dan SY didapat keterangan ganja itu didapat dari DS yang diketahui berada di Lapas Bcy. Kedua tersangka berikut barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutupnya.
(mdk/lia)