Sistem ganjil genap akan diterapkan di jalur eks 3 in 1
Sistem ini mulai berlaku sejak dengan dua tahap, pagi dan sore.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatasi jalur protokol mulai 27 Juli-26 Agustus mendatang. Uji coba akan dilakukan di jalur eks 3 ini 1, utamanya Jalan Sisingamaharaja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian jalan Gatot Soebroto.
"Jam pemberlakuan pagi mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-20.00 WIB," kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto dalam pesan singkatnya, Senin (18/7).
Pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari penerapan kebijakan ini.
Seperti, kendaraan presiden dan wapres serta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara, mobil dinas berplat dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum berplat kuning dan angkutan barang.
"Untuk angkutan barang harus sesuai dispensasi sebagaimana diatur sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tuturnya.
Sementara itu untuk sepeda motor juga masuk dalam pengecualian kebijakan ganjil genap. Tetapi sepeda motor tetap tidak diperbolehkan untuk melintas di sepanjang jalan MH Thamrin sampai jalan Medan Merdeka Barat.
Adapun sanksi yang diberikan pada para pelanggar yakni Pasal 287 ayat (1), pasal 288 (1), dan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga:
Pengawasan kebijakan ganjil genap dilakukan secara manual
Ahok tak akan sosialisasikan sistem ganjil genap
Ahok yakin masyarakat akan curang dalam sistem ganjil genap
Ahok andalkan CCTV dan petugas saat ganjil genap diterapkan
Uji coba sistem ganjil genap ditunda 27 Juli 2016
-
Kapan gempa Jogja terjadi? Peristiwa gempa bumi yang terjadi pada tahun 2006 menyisakan pengalaman traumatik bagi sebagian warga Yogyakarta, khususnya mereka yang tinggal di Kabupaten Bantul. Guncangan gempa yang begitu kuat menyebabkan banyak rumah runtuh.
-
Kapan gempa di Gianyar terjadi? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung."Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh," kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa dampak yang ditimbulkan gempa di Gianyar? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung."Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh," kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.