Sopir Truk Tronton Penyebab Kecelakaan di Slipi Jadi Tersangka
Ruslani menyebut sopir truk tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi akhirnya menetapkan sopir truk tronton inisial AZ menjadi tersangka atas kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11) kemarin. Terdapat dua orang dinyatakan meninggal dunia atas kecelakaan tersebut.
"Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat Laka maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
- Kecelakaan Beruntun di Slipi Tewaskan 1 Pengendara: Sopir Ngaku Sempat Tertidur di Jalan, Baru Istirahat 2 Jam
- Kecelakaan Mengerikan Truk Tronton Slipi: 8 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Tewas
- Truk Tronton Tabrak Deretan Ruko di Turunan Silayur, Dua Orang Tewas
- Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Ruslani menyebut sopir truk tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan," sebutnya.
AZ juga sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan pasca terjadi kecelakaan. Ia mengaku mengalami microsleep saat berkendara.
"Iya (microsleep). Tahu-tahu, sedang mengemudi, less (tertidur) gitu," ungkap Ruslani.
Kepada polisi, sopir truk tronton tersebut mengaku baru beristirahat pada pukul 03.00 WIB dan berangkat pada pukul 05.00 WIB. Rencananya truk tronton yang mengangkut barang bawaan beruap kardus itu rencananya akan di antar ke daerah Tangerang dari Cikarang.
Setelah mengalami kecelakaan, AZ juga mengaku menyesal ulahnya yang tidak bisa menjaga kondisi tubuh menyebabkan kecelakaan dan dua orang dinyatakan dalam meninggal dunia.
"Dia menyadari bahwa itu sebuah kecelakaan, dia tidak hati hati. kemudian dia berjanji untuk kooperatif, dia panggil keluarganya dia lapor kepada perusahaan, dan dia sempat stress juga 'duh kok saya kecelakaan saya tidak hati-hati', penyesalan pasti ada," cerita Ruslani.
Ruslani juga menambahkan, AZ denga sengaja melintas di luar jam operasional kendaraan berat dengan alasan agar biaya operasional pengantaran barang lebih murah.
"Kesepakatan yang kita buat aturan bahwa kendaraan tidak boleh lewat dari jam 6, sopir-sopir sudah pada tahu, mungkin mencari jalan terpendek waktu terpendek biaya termurah kan dengan cara motong jalan," ungkap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu.