STNK dan SIM mati bertepatan Libur Lebaran, ini dispensasi buat warga Jadetabek
Mulai hari ini sampai tanggal 20 Juni mendatang, pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diliburkan. Libur ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal libur Lebaran 2018.
Mulai hari ini sampai tanggal 20 Juni mendatang, pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diliburkan. Libur ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal libur Lebaran 2018.
"Sehubungan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, maka pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya dinyatakan libur," kata Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, lewat pesan singkat, Senin (11/6).
-
Di mana biasanya SIM Keliling berada? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Apa itu Simping? Simping merupakan camilan asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melegenda. Tak hanya rasanya yang memikat. Tekstur Simping bisa membuat siapapun tak berhenti mengunyah.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
Bayu menambahkan, bagi wajib pajak yang tagihannya jatuh tempo saat periode cuti bersama, tidak akan dikenakan denda jika dibayarkan pada Kamis (21/6).
"Selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika dibayarkan setelah tanggal 21 Juni 2018," ujar Bayu.
Sementara itu, Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mendatangi Layanan Gerai SIM dan SIM Keliling (SIMLING) terdekat.
"Untuk cuti bersama layanan SIM baru dan perpanjangan yang sedianya difokuskan di Daan Mogot, kami diliburkan. Namun bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, dapat langsung mendatangi petugas kami yang berada di Gerai dan SIM Keliling (SIMLING)," kata Fahri.
"Kita tetap buka dari tanggal 11 hingga 14 Juni. Tutup pas hari lebaran, lalu 18 Juni kita buka lagi," sambungnya.
Oleh karena itu, Fahri mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum pelayanan SIM libur.
"Kalau bisa ya sebelum libur cuti bersama sudah melakukan perpanjangan SIM biar aman," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan pemegang SIM yang jatuh tempo saat cuti bersama berlangsung? Fahri mengungkapkan, SIM yang telah jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberikan toleransi dari tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.
"Bagi yang nggak sempat perpanjang SIM dan tanggal jatuh temponya pun di sekitaran hari cuti bersama, nggak perlu panik. Kami berikan toleransi hingga satu Minggu, yaitu dari tanggal 21 hingga 27 oktober 2018," jelas dia.
Baca juga:
Perempuan Saudi akhirnya dapat Surat Izin Mengemudi
Pemilik nama Agus dapat bikin gratis SIM di Polres Lebak
Polres Depok amankan 2 remaja jadi joki SIM C
Polisi calo SIM di Semarang dibekuk
Tiga anggota Polda NTB diciduk usai tertangkap tangan jadi calo SIM
Mabes Polri minta masyarakat tak gunakan jasa calo urus SIM dan STNK
Lakukan pungli, 3 polisi SIM keliling ditangkap Propam Polda Metro