Suruh Dua Kali Aborsi, Pacar Anak Nikita Mirzani Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Vadel dapat disangkakan pasal berlapis karena perbuatannya.
Polisi masih terus menyelidiki laporan artis Nikita Mirzani terkait kasus aborsi anaknya Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) yang dipaksa oleh pacarnya, Vadel Badjideh alias VAB. Vadel memaksa pacarnya itu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Vadel dapat disangkakan pasal berlapis karena perbuatannya.
- Usai Diperiksa Polisi Vadel Badjideh Joget-joget, Nikita Mirzani: Lihat Saja Lo Masih Bisa Joget-joget Enggak Minggu Ini
- Menanti Hasil Visum Anak Nikita, Pembuka Tabir Dugaan Pelecehan Seksual dan Aborsi
- Sederet Bukti Ini Dibawa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya
- Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Bawa Bukti Anaknya Dipaksa Aborsi oleh Pacar
"Nanti kita lihat pasti di dalamnya, yang jelas pasal yang diterapkan UU Kesehatan, kemudian UU Perlindungan anak, lanjut UU KUHP. Itu yang sudah diterapkan, (pasal) berlapis," kata Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Nurma juga menambahkan saat ini kepolisian tengah membawa anak Nikita, Lolly ke rumah sakit guna dilakukan Visum. Lolly sempat di jemput oleh kepolisian di Apartemennya kawasan Bintaro, Jakarta Selatan siang hari tadi.
"Tadi baru saja jam 12.00 untuk NM sudah dapat menemui anaknya ya. Kemudian didampingi oleh Kanit PPA tentunya dari Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma.
"Tapi untuk NM karena dia merasa orangtua, memang itu adalah asuhannya, anaknya jadi dia menemui untuk LM untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit tentunya untuk divisum," sambung dia.
Dua Kali Aborsi
Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.