Tak terima anaknya dirantai di pagar, Agus lapor ke Polda Metro
Selama dirantai, kata Rudi, anak kliennya dipaksa untuk mengaku kalau sudah merusak pagar.
Belum juga hilang dari ingatan kita atas kejadian tewasnya bocah J di Depok, Jawa Barat, kini kekerasan anak terjadi kembali di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Agus Salim (45) melaporkan adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Agus Salim melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan terlapor berinisial V dan J.
"Kekerasan itu terjadi malam tahun baru. Kala itu anak Agus Salim, RH (13) sama teman-temannya main petasan dekat rumah terlapor. Terlapor merasa pagar rumahnya dirusak sehingga langsung menangkap anak-anak tersebut," ujar kuasa Hukum Agus Salim, Rudi Juliansyah, di Polda Metro Jaya usai buat laporan, Kamis (24/2).
"Pada waktu itu hanya menangkap dua anak dari enam anak. Anak ini diseret terus tangannya diborgol, dirantai dua-duanya, dililitkan terus dikaitkan ke pagar, terus digembok," tambahnya.
Selama dirantai, kata Rudi, anak kliennya dipaksa untuk mengaku kalau sudah merusak pagar. Terlapor ini juga diduga telah mengintimidasi korban. Tak lama berselang, lanjutnya, petugas kepolisian datang dan melerai. Mereka dibawa ke kantor RW setempat.
"Saat itu, terjadi perdamaian. Namun orang tua korban tidak dikasih tahu kalau anak mereka ini dirantai, diintimidasi oleh terlapor. Bahkan diancam dipukul sama kunci stir mobil," katanya.
"Orangtua RH sempat melapor ke Polsek Pulogadung. Tapi tidak ditangani serius, dan aneh, masa pelapor nama anak bukan orang tuanya. Akhirnya kita melapor ke sini (Polda Metro Jaya)," tegasnya.
Atas laporan ini, V dan J diduga telah melanggar Undang-undang Perlindungan anak Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.