Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Aiman berurusan dengan polisi buntut dugaan tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
- Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
- Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
- Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
- Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Polda Metro Jaya merespons perlawanan balik yang dilakukan Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri usai ponselnya disita.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan siap mempertanggungjawabkan segala proses penyidikan yang telah dilakukan pihak dalam kasus Aiman yang menuding aparat tidak netral di Pemilu 2024.
"Kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2).
Ade Safri tak mempermasalahkan laporan tersebut dan menyebut sebagai hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional pak AW (Aiman Witjaksono)" kata Ade Safri.
Dia mengklaim kasus ini sudah ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel. Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan."
Aiman Lapor ke Propam
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1) lalu.
Perlawanan itu dilakukan dengan melaporkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri sebagaimana telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.
Laporan itu dimaksud agar Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, pihak Aiman merasa ada yang janggal ketika status masih saksi langsung ada penyitaan barang bukti.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa pun menilai kalau beberapa barang lainnya yang ternyata tidak tertuang secara detail dalam surat penyitaan dari penyidik.
“Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya,” kata dia.
“Karena memang kalo namanya penyitaan dalam penetapan itu harus rigid. Bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas gitu ya,” tambah Finsensius.