Target PAD diturunkan karena pajak online belum maksimal
"Kita mau kejar target itu, kita tidak punya sistem canggih. Kita terbentur dengan sistem," kata Ahok.
Penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Tahun 2013 diturunkan sebesar Rp 406,35 miliar dalam Perubahan APBD DKI 2013 dari target Penetapan APBD 2013 sebesar Rp 26,67 miliar. Hal ini karena pajak online tidak berjalan baik.
"Penurunan target PAD untuk perubahan kan. Karena dari pajak, mereka (DPP) tidak bisa. Kalau kita mau kejar target itu, kita tidak punya sistem canggih. Kita terbentur dengan sistem," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/8).
Sistem yang belum berjalan secara online terlihat dari penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Semua bank swasta belum mau ikut sebagai tempat untuk menyetorkan pajak tersebut. Hal itu menyulitkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya yang telah jatuh tempo pada hari Rabu (28/8).
Penurunan PAD juga karena penerapan pajak online yang ditemukan tidak sesuai di lapangan. Ternyata sistem yang diterapkan telah ketinggalan zaman, tidak pernah diperbarui dan tidak ada tenaga IT yang dapat mengoperasikan sistem tersebut.
"Sistem pembayaran PBB belum semua bank ikut kan. Lalu pajak online ternyata tidak sesuai dengan lapangan. Ada sistem tapi orang IT tidak ada. Sehingga terjadi pelanggaran teknis dan non teknis sih. Sebenarnya mereka cari alasan saja. Mereka pindah sistem yang jadul, nakal-nakal juga," jelasnya.
Kenakalan tersebut akan segera diselidiki. Bila kesalahan tersebut disengaja untuk memperlambat realisasi penerimaan pajak atau ada tindakan penyelewengan keuangan daerah, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan. "Yang nakal-nakal akan kita cari sanksinya seperti apa," ujarnya.
Seperti diketahui, penurunan target PAD DKI 2013 terjadi karena retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 66,63 persen. Begitu juga dengan lain-laian PAD yang sah juga mengalami penurunan sebesar 1,69 persen.
Untuk Retribusi Daerah, pada Penetapan APBD 2013 direncanakan Rp 1,50 triliun. Lalu pada Perubahan APBD 2013 mengalami penurunan sebesar Rp 999,41 miliar atau 66,63 persen menjadi Rp 500,58 miliar. Sedangkan Lain-lain PAD yang Sah juga mengalami penurunan sebesar Rp 47,92 miliar atau 1,69 persen atau menjadi Rp 2,78 triliun dari awalnya Rp 2,83 triliun.
Untuk Pajak Daerah, komponen Pajak Daerah yang mengalami penurunan, yaitu Pajak Pemanfaatan Air Tanah yang turun Rp 50 miliar atau 29,41 persen.