Tawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Pelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Empat dari tujuh orang pelaku berhasil ditangkap.
- Kompolnas Ungkap Temuan Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, 3 Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam Kabur saat Didatangi Polisi
- Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Remaja Mau Tawuran di Kebon Jeruk
- Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
- Tawuran Pecah di Lenteng Agung, Satu Orang Tewas Disabet Senjata Tajam
Tawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Tawuran antar geng remaja di Jakarta Timur memakan korban jiwa, satu orang meninggal usai terkena sabetan senjata tajam. Terkait hal ini, Polsek Duren Sawit turun tangan melakukan penyelidikan. Empat dari tujuh orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, ketujuh orang pelaku berasal dari geng remaja bernama Genk Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu.
Mereka awalnya melihat korban MSSA bersama rombongan dari geng dari remaja anak Lapak Klender melintas di Jalan Dermaga Raya Kelurahan Klender, Duren Sawit Jaktim.
Di saat korban hendak memarkirkan sepeda motor, tujuh orang dari geng Bhirues melakukan penyerangan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan meninggal dunia.
"Ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” kata di dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3).
Polsek Duren Sawit kemudian berhasil menangkap empat orang pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Cilengsi Bogor pada Kamis 14 Maret 2024. Mereka adalah APD, BFP, DY dan AR. Sedangkan tersangka MAI, dan U serta masih dalam pencarian.
"DY dan U yang membacok korban. U masih DPO sedang DY sudah diamankan," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1).