Tersangka pencurian listrik, Daeng Aziz resmi ditahan Polres Jakut
Daeng Azis keluar dari ruang pemeriksaan dengan dikawal beberapa petugas kepolisian.
Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Aziz resmi ditahan di sel Polres Jakarta Utara. Daeng Azis, ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencurian listrik.
"Jadi gelar perkara selesai tadi jam 10-an dan keputusannya, Daeng Azis resmi kita tahan," kata Kombes Pol Bolly Tifaona di Kantor Satrolda Polair Polda Metro Jaya di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (27/2).
Bos Intan Kafe itu menyelesaikan berita acara pidana (BAP) pada pukul 02.00 dini hari dan gelar perkara yang dilakukan pada pagi harinya. Hasilnya, penyidik menahan Daeng Azis dan dipindahkan sel.
"Sudah selesai, BAP selesai jam 02.00 WIB dini hari dan tadi juga jam 7 kita sudah gelar perkara," tutur Bolly.
Sementara itu di tempat terpisah, usai menyelesaikan BAP dan gelar perkara, Daeng Azis keluar dari ruang pemeriksaan dengan dikawal beberapa petugas kepolisian. Kaos hitam bertuliskan 'Stay Cool' dengan celana pendek seolah menggambarkan suasana hatinya yang terlihat santai.
"Wouyyy Nasir, mana Nasir ini," kata Daeng memanggil nama temannya saat dikawal menuju sel tahanan.
Daeng Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara pada Jumat 26 Februari 2016. Ia terjerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.