Teza si koboi jalanan todongkan senjata biar cepat keluar tol
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tersangka Teza Iriawan alias Eza (23) membawa juga menodongkan senjata api airsoft gun kepada pengendara lainnya. Saat itu, pengakuan tersangka untuk menakut-nakuti pengemudi lain agar keluar duluan dari pintu tol.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tersangka Teza Iriawan alias Eza (23) membawa juga menodongkan senjata api airsoft gun kepada pengendara lainnya. Saat itu, pengakuan tersangka untuk menakut-nakuti pengemudi lain agar keluar duluan dari pintu tol.
"Pengakuannya supaya keluar dahulu dari tol. Gagah-gagahan saja," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Selain itu, Teza juga mengaku aksi koboi itu baru pertama kali dilakukannya. Namun polisi tak langsung percaya dengan keterangan pemuda pengangguran tersebut. "Pengakuannya baru ini. Cuman nanti kita cek," kata Malvino.
Dalam kasus ini, Teza dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain satu pucuk airsoft gun polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya enam butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter, dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.
(mdk/did)