Tindak Lanjut Kebijakan Upah, Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan Terdampak Pandemi
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta masih melakukan penyusunan format kriteria perusahaan yang patut tidaknya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja Andri Yansyah mengatakan format menjadi penting sebab, tidak semua sektor usaha di bidang yang sama mengalami keuntungan di masa pandemi Covid-19
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta masih melakukan penyusunan format kriteria perusahaan yang patut tidaknya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja Andri Yansyah mengatakan format menjadi penting sebab, tidak semua sektor usaha di bidang yang sama mengalami keuntungan di masa pandemi Covid-19.
"Kami bersama dewan pengupahan, BPS dan para pakar dan akademisi sedang menyusun kriteria dan konsep atau template bentuk laporan termasuk juga SK kepala dinas," kata Andri, Rabu (4/11).
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
Ia menyebutkan, sektor kesehatan seperti rumah sakit di masa pandemi, kesibukannya meningkat dari sebelumnya. Namun, nyatanya, kata Andri, tidak semua rumah sakit mengalami hal sama.
Untuk menelaah apakah rumah sakit tersebut benar-benar sepi atau justru sebaliknya, salah satu komponen yang diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja adalah laporan keuangan.
"Memang ada rumah sakit, faktanya dia sepi. Tetapi banyak juga rumah sakit yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya. Jadi, ada sektor-sektor yang memang kita perlu melakukan penelitian lebih mendalam," tuturnya.
Kendati Dinas Tenaga Kerja DKI masih melakukan penyusunan format, Andri mengatakan perusahaan bisa segera langsung mengajukan pemberitahuan tidak menaikkan UMP terhadap karyawannya, tanpa perlu menunggu kriteria dari dinas. Sebab, Andri menerangkan, pihaknya telah memiliki data perusahaan-perusahaan yang terdampak buruk akibat pandemi Covid-19.
"Dinas Tenaga kerja mempunyai beberapa catatan atau pengamatan mana-mana saja yang terdampak dan mana saja yang tidak terdampak. Kalau kita mendapatkan usulan yang benar-benar kita ketahui perusahaan tersebut betul-betul terdampak, kita tidak perlu lagi kita melihat kriteria-kriteria yang harus ditetapkan, langsung kita lakukan persetujuan," jelasnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengupahan 2020 secara asimetris. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan upah.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies, Sabtu (31/10).
Anies menuturkan, penetapan ini telah sejalan dengan Srat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian. Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Akan tetapi, imbuhnya, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.
"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," tuturnya
Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
DPRD Sepakat Usul Pemprov DKI Minta Perusahaan Untung Saat Pandemi Naikkan UMP
UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19
KSPI Sebut UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Kurangi Nilai Pesangon Buruh
Terdampak Pandemi Covid-19, Sektor Ini Tak Perlu Naikkan UMP DKI 2021
Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021 dan Ancaman PHK Besar-besaran
Gubernur Ganjar Minta Apindo Tak Khawatir Munculnya PHK Akibat Kenaikan UMP 2021