Tokoh Betawi Sampaikan 9 Rekomendasi Soal Revisi UU Pemprov DKI Jakarta
Sejumlah tokoh Betawi merekomendasikan sembilan poin terkait revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
Sejumlah tokoh Betawi merekomendasikan sembilan poin terkait revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. Revisi UU No 29 ini diperlukan setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Rekomendasi itu dirumuskan dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertema "Pasca-Jakarta tanpa Ibu Kota" di Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jakarta, Sabtu (19/2). FGD ini diprakarsai oleh anggota DPD RI asal Jakarta Dailami Firdaus.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Siapa yang menentang usulan DKJ menjadi ibu kota legislasi? Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, dia menegaskan, pemerintah tak sepakat atas usulan yang disampaikan Awiek.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana lokasi IKN Nusantara? IKN yang sedang dalam tahap pembangunan hingga 2045 ini berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Dailami Firdaus yang biasa disapa Bang Dai menjelaskan, FGD melibatkan berbagai lembaga, seperti Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Safi'iyah, Betawi Satu, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan Kaukus Muda Betawi.
Diskusi terbatas ini juga diikuti beberapa tokoh Betawi, antara lain Beky Mardani, Herman Sani, Munir, Yoyo Muchtar, Biem T Benyamin, Ihsan, dan Aziz Khafia. Sony Sumarsono, mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, juga hadir sebagai narasumber.
"Dalam forum tersebut, kami menyepakati sembilan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi UU No 29/2007," kata Bang Dai dalam keterangan resminya, kemarin.
Kesembilan rekomendasi tersebut, antara lain:
Pertama, perlu merevisi UU No 29/2007 menyusul diundangkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Namun, revisi harus dilakukan secara runut dan rigid dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.
Kedua, dalam merevisi UU No 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.
"Ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan. Mulai dari penyusunan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan karena masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembangan Jakarta ke depan," katanya.
Keempat, lanjut Bang Dai, Jakarta tetap mendapat sifat kekhususan seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.
Kelima, isi atau substansi UU No 29 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.
"Keenam, atas adanya kekhusuan Jakarta tersebut, maka revisi UU No 29 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi," jelasnya.
©2022 Merdeka.com
Ketujuh, UU No 29 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkatan di DKI Jakarta.
Kedelapan, revisi UU mesti memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.
"Kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan," tutup Bang Dai.
Baca juga:
Kaukus Muda Betawi: Warga Betawi Akan Aktif dalam Revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta
Kisah Semur Jengkol Betawi, Berawal dari Interaksi Warga Pribumi dengan Orang Eropa
Sejarah Semur Jengkol Betawi, Berawal dari Interaksi Warga Pribumi dengan Orang Eropa
Mantan Jurnalis TV, Jusron Sjarief, Pimpin Asosiasi Silat Tradisi Betawi
Asinan Betawi Dinobatkan Jadi Makanan yang Dimasak Secara Primitif, Ini Alasannya
Realisasi KUR UMKM Capai 92 Persen