Usai memergoki, Jali dibacok selingkuhan kekasihnya
Usai memergoki, Jali dibacok selingkuhan kekasihnya. Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol novel menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Jali memergoki pacarnya tengah berselingkuh di rumah Cibe. Ketika itu juga korban berteriak-teriak dan menantang pelaku untuk berkelahi.
Seorang pemuda bernama Jali (24) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat mengalami luka bacok di bagian perut, lengan kiri dan bahu usai dikeroyok pelaku bernama M Luthfi alias Cibe (23) dan rekan-rekannya. Pengeroyokan terjadi di Jalan Tenlis I nomor dan, RT 13 RW 16, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/11) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol novel menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Jali memergoki pacarnya tengah berselingkuh di rumah Cibe. Ketika itu juga korban berteriak-teriak dan menantang pelaku untuk berkelahi.
"Korban mendatangi seorang pelaku bernama Cibe di rumahnya sambil teriak-teriak karena cemburu cewek korban diajak jalan pelaku," katanya, Jumat (24/11).
Kemudian, katanya, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi korban. Seketika itu langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
"Teman-temannya mendatangi korban dan langsung menyerang dengan senjata tajam sebilah celurit, pisau karambit, tangan kosong serta melempar batu hingga korban mengalami luka robek perut sebelah kiri, usus keluar, luka bacok lengan kiri, nahu belakang kanan luka bacok dan tergeletak," jelasnya.
Tak hanya itu, para pelaku juga mendorong kakak korban bernama Saroh hingga mengalami patah kaki. Jali dan Saroh yang mengalami luka kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk menjalani perawatan.
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari warga polisi langsung mendatangi lokasi pengeroyokan. Tak lama, Cibe bersama lima rekannya yakni bernama Gustam, Adi Pratama, Teduh, Fikri dan Doni Pratama diringkus petugas.
"Kita telah menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan para tersangka saat membacok korban. Dan pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," ucapnya.