Wagub DKI: Larangan Mengamen Gunakan Ondel-Ondel Karena Budaya Lestari
Selain itu, sebagai budaya bangsa seharusnya ondel-ondel dapat dihargai oleh masyarakat. Bukan untuk dimanfaatkan untuk mengamen di jalanan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ondel-ondel merupakan salah satu budaya bangsa. Menurutnya, ondel-ondel bukanlah sarana untuk mengamen di pinggir jalan.
"Larangan ondel-ondel itu kan karena dianggap pertama itu budaya lestari. Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/3).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
Selain itu, sebagai budaya bangsa seharusnya ondel-ondel dapat dihargai oleh masyarakat. Bukan untuk dimanfaatkan untuk mengamen di jalanan.
"Dihormati ditempatkan yang terbaik lah. Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit kemudian kedua jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel. Sebelum aturan pelarangan ditegakkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
"Kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan dari pada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya untuk kita lestarikan dan meninggikan, bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," ucap Arifin, Rabu (24/3).
Selama sosialisasi dilakukan, Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mencari solusi bagi para pengamen beratribut ondel-ondel, agar aktivitas mereka tidak lagi mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebab, menurut Arifin, banyak laporan ke Satpol PP tentang keluhan terkait pengamen beratribut ondel-ondel. Keluhan itu dimulai dari bisingnya suara, serta sikap beberapa pengamen cenderung memaksa.
"Dan kita lihat juga yang mengamen ini banyak anak-anak usia sekolah. Mereka digunakan untuk mengamen di jalanan dan seringkali kita perhatikan kesannya seperti memaksa," ujar dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Razia PMKS, Satpol PP DKI Jaring Pengamen Ondel-Ondel Hingga Manusia Silver
Ondel-ondel Disewakan untuk Mengamen, Ini Sanksi Bakal Diterima Pemilik
Satpol PP Jakarta Selatan Jaring PMKS Hingga Ondel-Ondel
Pengamen Ondel-ondel akan Ditertibkan, Wagub DKI Janjikan Tempat Lebih Baik