Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada
Operasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Operasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
- Wakapolda Metro Jaya: Satpam Jadi Garda Terdepan Cegah Kejahatan di Lingkungan Kerja
- Operasi Patuh Jaya Digelar, Kapolda Metro: Tidak Ada Transaksional dan Jangan Sakiti Hati Rakyat
- Reaksi Kapolda Metro Tanggapi Desakan Mundur Imbas Mandeknya Kasus Firli Bahuri
- Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 tidak akan ada razia di jalan.
Adapun operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 4-17 Maret 2024.
"Tidak ada (razia), jadi berjalan secara mobile saja secara biasa," ungkap Suyudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/3).
Pada operasi Jaya kali ini, petugas bakal menindak para pelanggar lalu lintas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile yang telah disiapkan oleh Polda.
Sehingga, tidak ada pos layaknya sebuah razia seperti sebelum-sebelumnya. Namun apabila di jalanan polisi menemukan ada pelanggar lalu lintas, tentu bakal langsung ditindak.
Suyudi juga berpesan kepada masyarakat bila ditemukan razia pada operasi kali ini agar dilaporkan ke satuan Lantas Polda Metro Jaya.
"Tidak ada yang stasioner, kalau pelanggaran menemukan seperti itu (razia) boleh laporkan kepada Ditlantas. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang mungkin diduga oleh oknum, lapor," tegas Jenderal Bintang satu itu.
Adapun pada operasi Jaya kali ini sebanyak 2.939 personel dilibatkan. Rinciannya terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan, dan 30 personel Satpol PP.
Suyudi juga menambahkan, untuk penegakkan hukum bagi pelanggar bakal dengan mengoptimalkan E-Tle maupun secara manual dengan menyasar 11 pelanggar.
Seperti, berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Lalu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Setio juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak macam-macam dengan memalsukan surat-surat kendaraan. Sebab hal tersebut bukan lagi termasuk dalam ranah sanksi tilang.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.
"Memalsukan pelat nomor hati-hati, banyak ditemukan plat-plat nomor yang palsu, kalau sudah ada bentuk pemalsuan seseorang melakukan pemalsuan terhadap surat-surat berkendaraan STNK apalagi BPKB itu sudah bukan ranah pelanggaran lagi, tapi masuk di ranah pidana," kata dia.
Beberapa kasus pemalsuan surat berkendara memang kerap dilakukan masyarakat dengan alasan jalan pintas mendapatkan lisensi kendaraan dan sebagainya. Hal-hal seperti itu biasa ditemukan oleh calo dengan mengatasnamakan kepolisian.
"Jadi ini saya sampaikan juga hati-hati masyarakat Jakarta jangan sampai tergoda atau terming-imingi oleh seseorang atau kelompok yang mengklaim seolah-olah bisa mengurus nomor-nomor khusus kemudian membuat surat-surat kendaraan," kata Suyudi.
"Nah ini harus dilakukan check and re-check jangan sampai ini orang-orang atau oknum yang atas nama kepolisian," tambah dia.