Warga DKI korban kebakaran kapal ditanggung biaya perawatan
Pihaknya harus mendapat persetujuan dari Plt Gubernur. Sebab biaya ini kemungkinan akan menggunakan dana tidak terduga. Adapun biaya yang BPJS yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI disesuaikan dengan plafon BPJS yang diberikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji menanggung seluruh biaya perawatan korban kebakaran Kapal Zahro Express. Namun fasilitas ini hanya diberikan korban yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi mengatakan, layanan kesehatan ini berikan menggunakan layanan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) DKI. Sehingga korban yang tidak ber-KTP DKI belum diberikan bantuan biaya khusus kesehatan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan bangkai kapal itu ditemukan? Demikian menurut pernyataan pers dari Kementerian Budaya dan Media Kroasia pada 23 Juni lalu.
-
Kapal apa saja yang terbakar di Pelabuhan Cilacap? “Berdasarkan hasil identifikasi sementara, kebakaran tersebut menimpa empat kapal yang tengah bersandar di Dermaga 3 PPS Cilacap,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Bayu Prahara pada ANTARA.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
-
Di mana bangkai kapal tersebut ditemukan? Temuan itu berlokasi di sekitar Pulau Kasos.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
"Ditanggung BPJS kalau penduduk DKI. Akan didaftarkan preminya oleh pemda," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1).
Pihaknya harus mendapat persetujuan dari Plt Gubernur. Sebab biaya ini kemungkinan akan menggunakan dana tidak terduga. Setelah mendapat lampu hijau Plt Gubernur, dana tersebut baru dapat dicairkan kepada para korban.
"Syaratnya harus keluarkan surat kejadian luar biasa dari Gubernur baru bisa kita cair kan. Sudah didraft (surat persetujuan gubernur soal biaya tak terduga," terangnya.
Adapun biaya yang BPJS yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI disesuaikan dengan plafon BPJS yang diberikan. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan semua korban mendapatkan bantuan.
Baca juga:
Kenangan terakhir korban kapal terbakar Zahro Express
Imbas kapal terbakar, Syahbandar Muara Angke dipecat Menhub Budi
Cari korban Zahro Express, BPBD temukan 1 mayat di Pulau Semak Daun
Menhub: Korban di RSPAD Gatot Subroto dalam masa pemulihan
Kapal Zahro terbakar, pemerintah diminta perketat peraturan
'Saya lihat cucu didorong ke laut, tak tahu istri dan anak di mana'
Ini daftar korban terbakarnya KM Zahro yang dirawat di rumah sakit