Warga Kampung Kandang minta ganti rugi bangunan segera dibayar
Mereka mendesak PT Boga Bumi Persada selaku pemilik lahan segera memenuhi janji membayar ganti.
Protes pembayaran ganti rugi bangunan yang berlarut-larut, membuat ratusan Kepala Keluarga (KK) dari RT 07, 08 dan 09 RW 13 Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendesak PT Boga Bumi Persada selaku pemilik lahan segera memenuhi janji membayar ganti rugi lahan bekas kebakaran di kawasan itu.
Lahan yang kebakaran dan ditempati warga itu rencananya akan dijadikan waduk untuk mengantisipasi banjir di wilayah Kelapa Gading. Tapi akibat ganti rugi tak kunjung dibayar, warga menjadi terpontang-panting. Sebab pasca-kebakaran pada 1 Oktober lalu, mereka dilarang kembali mendirikan bangunan. Di sisi lain, mereka menanti pembayaran dari pemilik lahan tersebut.
Salah seorang warga RT 08 RW 13, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sutrisno (56), menjelaskan pemilik lahan sudah 3 kali membatalkan proses pembayaran ganti rugi bangunan tanpa alasan jelas.
Akibat molornya pembayaran ini, membuat Sutrisno harus merelakan uang Rp 5 juta miliknya. Uang sebesar itu, lanjut Sutrisno, telah 'hangus' lantaran ia tak bisa melanjutkan kredit rumah di daerah Beting, Semper Barat, Jakarta Utara.
"Rencananya kalau dibayar, saya mau beli rumah di Beting, seharga Rp 80 juta dengan DP Rp 5 juta. Tapi karena pembayarannya molor, uang DP saya jadi hilang," kata Sutrisno, Selasa (4/3).
Selain harus kehilangan uangnya, ia bersama istri dan kelima anaknya juga mesti merasakan dinginnya malam hari. Sebab, setelah rumahnya terbakar ia dilarang untuk mendirikan bangunan kembali. Maka dari itu, ia hanya berteduh menggunakan terpal dan bilik berbahan kayu.
"Kalau malam dingin sekali di sini. Kita ingin cepat-cepat pindah rasanya, tapi nunggu duit dari hasil ganti rugi bangunan," ujar pria yang sudah bermukim di lokasi itu selama 30 tahun.
Pada kesempatan sama, salah seorang warga lainnya, Pian Rosiana (49) yang memiliki bangunan seluas 10 x 15 meter juga berencana akan balik ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, bila proses pembayaran ganti rugi terealisasi.
"Semenjak kebakaran kemarin, saya kebanyakan menganggurnya. Daripada kerja serabutan di sini, mending pindah ke kampung jadi petani," katanya.
Pian mengatakan, ada beberapa klasifikasi rencana ganti rugi bangunan di lahan tersebut. Untuk rumah berbahan biasa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 250.000 per meter, semi permanen Rp 350.000 per meter, bangunan permanen kategori 5 Rp 550.000 per meter dan permanen kategori 4 sebesar Rp 650.000 per meter.
Namun untuk rumahnya sendiri, masuk sebagai kelas bangunan berbahan biasa atau kayu. "Luas bangunan saya 150 meter persegi, kalau diganti rugi berkisar Rp 37,5 juta. Kalau sudah dapat uang ganti rugi, saya mau pulang kapung saja," pungkasnya.