Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Polisi telah memeriksa korban dan saksi.
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Polisi mengusut kasus dugaan penipuan terhadap penggunaan aplikasi e-commerce Jombingo. Polisi telah memeriksa korban dan saksi.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengecek perizinan PT. Bingoby Digital Kreasi.
"Melakukan profilling terhadap pengurus perseroan bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa Aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7).
Polisi saat ini sedang menangani dua laporan terkait aplikasi Jombingo. Dari dua laporan ditangani polisi, tercatat nilai kerugian mencapai Rp42,1 juta.
Polisi menjelaskan, pelapor pertama atas N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Korban mengaku mengalami kerugian Rp37.802.000.
Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023. Terlapor disangkakan melanggar pasal 378 KUHP.
Sementara korban lainnya atas nama EN mengaku merugi hingga Rp4,5 juta.
Atas kejadian itu membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023.
Dalam kasus ini, mempersangkakan terlapor dengan Pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi. Sebaiknya, cek terlebih dahulu legalitas perusahaan di OJK.
"Jangan percaya imbalan yang menawarkan hasil besar. Banyak mencari informasi terkait produk yang ditawarkan. Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis," ujar dia. Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com