Yusril sebut penegak hukum lambat tangani kasus hukum Pemprov DKI
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Pemprov DKI dan sejumlah pejabatnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang bermasalah dan kini menjadi perbincangan publik sudah terjadi pada 2015. Dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli tanah di Cengkareng seharga Rp 638 M ini sangat jelas dan terang benderang.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Pemprov DKI dan sejumlah pejabatnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi ini. Apalagi mereka mengetahui bahwa ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemprov DKI dengan pihak ketiga.
"Keterlambatan aparat untuk bertindak menyebabkan mereka yang diduga sebagai pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti yang sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, kini telah kabur ke Australia," ujar Yusril dalam rilisnya kepada redaksi merdeka.com, Senin (4/7).
Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pemerintah DKI Jakarta.
"Bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini, bahkan ada niat oknum Pemprov DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, Padahal itu sama sekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu," ujarnya.
Unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini, kata Yusril, unsur kerugian negara Rp 638 miliar sebagaimana telah dihitung oleh BPK dan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya.
"Lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi
di DKI ini, mulai dari kasus bus TransJakarta, Sumber Waras, reklamasi teluk Jakarta, dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini, sangat disesalkan," ujarnya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum.
"Penguasa yang memerintah, dengan terang-terangan juga mengabaikan hukum dan konstitusi di tengah ekonomi negara yang kian terpuruk," imbuh Yusril.
Baca juga:
Mantan pejabat DKI sebut beli lahan Cengkareng prosesnya panjang
Dinas perumahan tegaskan tak tahu lahan Cengkareng masuk aset DKI
Duit Rp 200 miliar di kasus lahan Cengkareng bukan sisa pembayaran
Mantan kabid perumahan DKI: Bukan menawarkan tapi melaporkan ke Ahok
Mantan kabid perumahan DKI akui terima gratifikasi Rp 9,6 miliar
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kenapa kucing muntah cacing? Penyebab kucing muntah cacing, biasanya terjadi karena infeksi jenis cacing parasit di dalam tubuhnya. Seperti cacing gelang, cacing, tambang, cacing pita, atau cacing hati. Dari beberapa jenis ini, yang paling umum menyebabkan infeksi adalah cacing gelang.