Bantul Perpanjang PPKM Mikro, Tempat Wisata Ditutup Akhir Pekan hingga Larang Hajatan
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 15 Juni 2021. Dilihat dari edarannya, Pemkab Bantul mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wisata hingga kegiatan kemasyarakatan.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bantul terus meningkat sejak sepekan terakhir. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul per Selasa (22/6), total kasus konfirmasi positif sebanyak 17.842 kasus.
Untuk mengendalikan penyebarannya, Pemkab Bantul kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk menjaga kelancaran irigasi di Bantul? Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terus melakukan monitoring optimalisasi pemanfaatan dan perawatan jaringan irigasi tersier (JIT).
-
Apa saja pekerjaan yang dilakukan di program padat karya Bantul? Program padat karya infrastruktur ini dilakukan dengan pekerjaan di antaranya pembangunan jalan cor blok, talud atau bangket dan saluran drainase yang ada di wilayah pedesaan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemkab Bantul membuat program padat karya? Tujuan utama dari program padat karya ini adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, terutama mereka yang kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap.
-
Apa aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Pemkab Bantul untuk penanggulangan kemiskinan? Salah satunya dengan menyiapkan aplikasi Sistem Data Informasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan.
-
Apa pesan yang disampaikan dalam pagelaran ketoprak Bhayangkara di Bantul? Pagelaran ketoprak Bhayangkara ini, selain untuk melestarikan kebudayaan, juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas pada masyarakat Bantul.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 15 Juni 2021. Dilihat dari edarannya, Pemkab Bantul mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wisata hingga kegiatan kemasyarakatan.
Adapun aturan untuk tempat wisata yakni Pemkab Bantul menutup sementara tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah setempat. Penutupan ini berlaku setiap pekan, atau pada hari Sabtu dan Minggu mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Jumlah Pengunjung Wisata Dibatasi
Selain itu, jam buka tempat wisata dibatasi mulai pukul 05.00-20.00 WIB dan pengunjung tempat wisata di Bantul juga dibatasi hingga 50% atau setengah dari kapasitas normal.
Tak hanya itu, penyelenggara atau pengelola tempat wisata wajib untuk melakukan pemantauan demi mencegah kerumunan serta pengelola tempat wisata juga diwajibkan membentuk Satgas Covid-19.
Fasilitas umum juga terkena imbas Instruksi Bupati, di mana pembatasan kapasitas 50% juga berlaku. Pusat kuliner seperti kafe, restoran, jasa boa, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan memberikan pelayanan sampai dengan pukul 21.00 WIB untuk makan di tempat. Sementara untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB.
"Masyarakat yang berada di lingkungan RT zona orange dan zona merah agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing. Kegiatan peribadatan rutin di tempat ibadah pada wilayah RT zona hijau dan zona kuning dapat dilakukan untuk lingkungan sekitar dan paling banyak 50%. Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan,” bunyi isi instruksi Bupati Bantul yang dikutip dari laman resmi Instagram Pemerintah Bantul pada Rabu (23/6).
Larang Hajatan di Zona Merah dan Orange
PPKM Mikro juga mengatur penundaan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasawisma dan PKK.
Untuk acara upacara kematian (layatan atau doa bersama), pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah, sedangkan untuk doa bersama dilakukan terbatas oleh keluarga inti.
"Pada kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya agar ditiadakan selama berlakunya instruksi bupati tentang PPKM mikro tersebut," demikian isi instruksi Bupati Bantul
Sementara untuk kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran dan adat istiadat sejenis dilarang pelaksanaannya di wilayah RT zona merah dan zona orange. Akan tetapi, di wilayah zona hijau dan kuning boleh kegiatan tersebut boleh digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi tamu dengan kapasitas 50 orang.
Guna mengoptimalkan penerapan instruksi tersebut, Pemerintah Bantul juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas), dan melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).