Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Praktis dan Mudah
Saat ini, pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau e Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membuat lapor SPT tahunan semakin mudah dilakukan.
Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public). Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal bali secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan perkedel jagung harus digoreng? Panaskan minyak, tuang 1 sendok makan adonan, goreng perkedel jagung hingga kuning keemasan kemudian di balik. 10. Setelah terlihat matang angkat dan tiriskan. Sajikan.
-
Kapan sholat wajib dilakukan? Sholat lima waktu merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan umat Islam.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Kenapa mandi wajib itu penting? Seorang Muslim tidak diperkenankan menjalankan ibadah sebelum ia mandi wajib dan bersuci. Maka dari itu, penting untuk mengetahui doa mandi wajib laki-laki, sekaligus niat dan tata caranya.
Melansir dari DJP Online, badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sebagai Wajib Pajak, Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Saat ini, pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau e Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membuat lapor SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Namun, sebelum melakukan pelaporan, Anda harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN dan mengisi e-Filing? Simak ulasannya yang dilansir dari pajak.go.id:
Cara Mendapatkan EFIN
©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Sebelum melakukan pelaporan pajak dengan mengisi e-Filing, Anda harus memiliki Electronik Filing Identitity Number (EFIN). Nomor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan di DJP. Nantinya, EFIN akan digunakan sebagai alat autentikasi agar e Filing SPT dapat dienskripsi dan terjamin kerahasiaannya.
Saat ini, pengajuan EFIN bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah atau cara mendapatkan EFIN secara online:
1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Setelah itu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Cara Mengisi e-Filing
©Istimewa
Seperti yang sudah diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time melalui laman djponline.pajak.go.id. Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama, buka laman djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masukkan password beserta kode verifikasi.
4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.
5. Pilih menu e Filling, lalu klik Buat SPT dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT.
6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.
7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.
Manfaat e-Filing Pajak
Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja. Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.
Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.