Dianggap Anti Kritik, Ini Isi Pergub DIY yang Diprotes Aliansi Rakyat Jogja
Awal 2021 ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Namun kalangan aktivis berpendapat peraturan ini justru anti kritik. Kenapa demikian?
Awal 2021 ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Salah satu bahasan dalam Pergub itu adalah larangan demonstrasi di kawasan obyek vital nasional seperti Gedung Agung, Kraton Yogyakarta, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.
Masalahnya, beberapa kantor pemerintahan seperti Kantor DPRD DIY dan Kantor Pemerintahan DIY berada di kawasan obyek vital ini. Tak hanya itu, berbagai demo yang dilaksanakan pun selama ini hampir selalu diselenggarakan di kawasan obyek vital tersebut.
-
Apa yang dikatakan Ade Armando tentang DIY? Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Ade yang mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai perwujudan dari politik dinasti sesungguhnya.
-
Kapan puncak kemarau di DIY diprediksi berlangsung? Sebelumnya Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta Reni Kraningtyas menyebut puncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam sosialisasi Balai Bahasa DIY tentang ujaran kebencian? Acara dihadiri oleh 47 peserta dari berbagai lembaga seperti binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota.Lalu hadir pula, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
-
Kapan puncak arus balik di DIY terjadi? Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat bahwa puncak arus balik di provinsi itu terjadi pada Minggu (14/4).
-
Kenapa Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
-
Kapan Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
Hal ini sontak membuat sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mengirim somasi terbuka pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub tersebut.
Sebenarnya apa saja isi Pergub itu? Apa alasan utama kelompok ARDY menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan itu? Berikut selengkapnya:
Isi Pergub
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Secara umum, Pergub itu berisi tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berdasarkan Pasal 2, peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan tertib, beretika, dan damai.
Secara keseluruhan, Pergub itu terdiri dari 12 pasal yang mengatur poin-poin di antaranya bentuk, lokasi, dan waktu penyampaian pendapat; tata tertib menyampaikan pendapat; mediasi; koordinasi dan pemantauan; serta evaluasi.
Namun di antara peraturan yang dikeluarkan, ada beberapa pasal yang disorot di antaranya Pasal 5 yang mengatur tentang lokasi penyampaian pendapat, serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengendalian pelakasanaan penyampaian pendapat itu.
Lokasi yang Dilarang
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum bisa terselenggara asal tidak diselenggarakan di beberapa kawasan di antaranya: istana negara, Kraton Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat, kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Peraturan itu berlaku untuk radius 500 meter dari lokasi yang telah ditetapkan. Hal yang menjadi masalah adalah selama ini berbagai demonstrasi selalu diselenggarakan di tempat tersebut.
Dianggap Anti Kritik
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Selain masalah tempat, masalah pelibatan TNI dalam pengendalian penyampaian pendapat juga disampaikan oleh ARDY. Anggota ARDY yang juga menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, mengatakan bahwa pelibatan TNI itu sudah bertentangan dengan amanat dari reformasi 98, di mana dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan. Dengan begitu TNI tidak lagi terlibat dalam urusan politik dan sosial, melainkan hanya berfokus pada urusan Ketahanan.
“Dengan adanya peraturan ini, maka bisa disimpulkan beberapa hal, salah satunya Gubernur sedang menunjukkan wujud aslinya sebagai penguasa yang anti kritik. Padahal penyelenggaraan negara dilandaskan pada kedaulatan rakyat. Dengan adanya Pergub ini bisa menutup saluran partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat,” ungkap Yogi mengutip dari kanal YouTube Metro TV Jateng dan DIY.