Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari
Dukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati
Dukun pengganda uang itu terancam hukuman mati.
Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari
Pada 26 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan dukun pengganda uang, Slamet Tohari (46), melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Slamet Tohari.
Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.
Setelah membunuh dan mengubur korban di lahan pertanian miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, ia menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan korban Paryanto.
Selain korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.
Didakwa 4 Pasal
Atas aksinya, Slamet Tohari didakwa dengan dakwaan kombinasi yang terdiri dari dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terancam Hukuman Mati
Dengan dakwaan tersebut, Tohari terancam hukuman mati. Atas dakwaan tersebut, Tohari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
“Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi,” ujar Ahmad dikutip dari ANTARA pada Rabu (27/9).
Pemeriksaan Saksi
Dengan demikian, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi.
Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tohari.
“Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jadi kami mendampingi dari awal,” kata Raharjo.
- Fakta-Fakta "Sungai Setan" di Garut, Ada di Bawah Jembatan dan Punya Pemandangan Mengagumkan
- 6 Fakta di Balik Terbakarnya TPA Putri Cempo Solo, Dampak Musim Kemarau
- Fakta Menarik Burung Kakatua Jambul Kuning Abbotti, Satwa Endemik Sumenep yang Jadi Perhatian Dunia
- Fakta Mayat Terbungkus Karpet di Bawah Tol Ngawi, Ditemukan Warga saat Cari Rumput
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Slamet Tohari terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Polres Banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.
Dilansir dari ANTARA, laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirim korban melalui WhatsApp kepada anaknya yang lain pada tanggal 24 Maret 2023. Dalam pesan tersebut, Paryanto mengabarkan jika dia sedang berada di rumah Mbah Slamet.
Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu, 1 April 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida).
Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban.
Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet dan dikubur di kebun miliknya.