Hadiah Hari Kemerdekaan, Para Napi di Jateng Dapat Kejutan Ini
Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Tak hanya itu, tanggal tersebut juga menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang menghuni sel tahanan.
Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Tak hanya itu, tanggal tersebut juga menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang menghuni sel tahanan.
Saat tanggal 17 Agustus tiba, mereka mendapat remisi umum tahunan di mana masa tahanan mereka akan dikurangi. Hal inilah yang diperoleh para tahanan di wilayah Jawa Tengah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Dilansir dari Liputan6.com pada Rabu (18/8), sebanyak 7.154 narapidana yang tersebar pada 46 lapas dan rutan di Jateng mendapat remisi umum hari kemerdekaan. Lantas berapa lama masa tahanan yang dipotong dalam remisi itu? Berikut selengkapnya:
Ada yang Bebas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di rutan dan lapas se-Jateng per tanggal 8 Agustus 2021 berjumlah 13.860 orang.
Dari jumlah itu, 7.154 di antaranya mendapatkan remisi. Bahkan 138 orang langsung menghirup udara bebas. Kebebasan itu diperoleh karena setelah mendapat remisi, dia terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.
“Secara rasio jumlah narapidana yang mendapat remisi umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan yang masih menjalani penahanan di lapas dan rutan se-Jawa Tengah,” kata Yuspahruddin.
Masa Remisi yang Diberikan
©2019 Liputan6.com
Remisi yang diterima para tahanan se-Jateng itu cukup bervariasi, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Potongan tahanan itu mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar pula remisi yang didapatkan narapidana.
Secara rinci, narapidana yang mendapat remisi selama 1 bulan ada 1.646 orang, remisi 2 bulan diberikan pada 1.399 orang, remisi 3 bulan diberikan pada 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang, dan 6 bulan sebanyak 340 orang.
Syarat Mendapat Remisi
Untuk mendapat remisi itu, para narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurut Yuspahruddin, pemberian remisi bukan sekedar mengurangi masa pidana, namun juga sebagai bentuk penghargaan atas segala hal positif yang telah dilakukan narapidana selama menjalani masa tahanan.
“Di sisi lain, remisi juga memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Juga menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” kata Yuspahruddin.