Jenis-jenis Pajak di Indonesia, Ketahui Aturannya
Dalam hal ini, terdapat berbagai jenis-jenis pajak di Indonesia. Mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu ada pula jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, hingga Paj
Seperti diketahui, pajak merupakan salah satu kebijakan keuangan yang berlaku di setiap negara, termasuk Indonesia. Dalam hal ini, warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah guna mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan.
Dalam hal ini, terdapat berbagai jenis-jenis pajak di Indonesia. Mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu ada pula jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, hingga Pajak Parkir.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
Setiap jenis-jenis pajak di Indonesia ini memiliki hukum dan aturan khusus yang berlaku. Seperti subyek yang menjadi target pajak hingga lembaga yang menerima atau melakukan kepengurusan pajak. Sebagai salah satu biaya yang perlu dikeluarkan oleh setiap individu, maka penting bagi Anda untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku dan berbagai sistemnya.
Dengan mengetahui hal ini, Anda bisa memahami pajak apa saja yang menjadi tanggungan dan harus dibayar setiap individu. Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu membayar pajak tepat waktu sehingga bisa mendukung pembangunan
Dirangkum dari situs FlazzTax, berikut jenis-jenis pajak di Indonesia dan berbagai aturannya yang perlu Anda ketahui.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Pajak Pusat
Jenis-jenis pajak di Indonesia yang pertama adalah jenis pajak pusat. Sesuai dengan namanya, beberapa jenis pajak pusat ini dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam proses pengurusannya, setiap orang atau wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mengurus administrasi perpajakan. Selanjutnya, kantor pajak akan mengelola biaya pajak yang sudah dilaporkan atau dibayarkan oleh wajib pajak. Berikut penjelasan jenis-jenis pajak di Indonesia yang termasuk pajak pusat, bisa Anda simak.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dibebankan orang pribadi atau badan atas penghasilan yang didapat. Jenis pajak penghasilan ini memiliki beberapa macam yang diatur dalam Undang-Undang khusus. Jenis pajak penghasilan ini meliputi:
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPh Final Pasal 4 ayat 2
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dari barang atau jasa yang kena pajak yang berada di wilayah Indonesia. Umumnya, semua barang dan jasa dikenakan pajak PPN. Meskipun begitu, terdapat beberapa kriteria tertentu yang memberikan pengecualian pada jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak jenis ini.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis pajak selanjutnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam hal ini, barang-barang yang tergolong mewah juga dikenakan pajak secara khusus. Kriteria yang digunakan untuk menggolongkan barang mewah yang kena pajak yaitu seperti berikut:
- Bukan merupakan barang untuk memenuhi kebutuhan pokok
- Barang tidak dikonsumsi secara umum, melainkan hanya masyarakat tertentu
- Biasanya barang tersebut dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang mewah yang dimiliki biasanya digunakan untuk menampilkan status
Bea Materai (BM)
Bea Materi (BM) juga termasuk salah satu dari jenis-jenis pajak di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak ini dikenakan ketika Anda ingin mengurus dokumen atau surat-surat resmi tertentu. Biasanya, dokumen ini memerlukan tanda tangan di atas materai untuk memberikan kekuatan hukum dan keabsahan. Dokumen ini bisa berupa surat pernyataan, surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, hingga dokumen lelang.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis pajak pusat yang terakhir adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan pada orang yang mempunyai kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan atas tanah dan bangunan. Bukan hanya berupa bangunan dan tanah, pajak ini juga dikenakan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Pajak Daerah
Jenis-jenis pajak di Indonesia juga berupa pajak daerah. Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Biasanya, pajak-pajak daerah ini perlu diurus di kantor Dinas atau Badan Pendapatan Daerah dan lembaga daerah lain yang melakukan pengurusan pajak.
Pajak daerah ini dibagi menjadi dua macam yaitu pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan pajak yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. Berikut jenis-jenis pajak berdasarkan otonomi pengelolanya, diketahui:
Pajak Provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
(mdk/ayi)