Masih Diperbolehkan, Begini Aturan Mudik Lokal di Banyumas Raya
Walau mudik antar kota dilarang, pergerakan orang masih berpotensi terjadi terutama saat mudik lokal. Di Banyumas Raya, wacana mudik lokal masih dikoordinasikan lebih lanjut.
Sama seperti tahun lalu, pada tahun ini pemerintah kembali resmi melarang mudik lebaran dalam rangka mencegah penularan Virus Corona. Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena tidak diikuti pembatasan di sektor lain.
Walau mudik antar kota dilarang, pergerakan orang masih berpotensi terjadi terutama saat mudik lokal. Di Banyumas Raya, wacana mudik lokal masih dikoordinasikan lebih lanjut.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pihaknya tetap akan berpedoman pada kebijakan pemerintah yaitu larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina,” kata Achmad Husein dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (6/5).
Wacana Mudik Lokal Banyumas Raya
©2020 Merdeka.com
Husein mengatakan, wacana mudik Banyumas Raya muncul setelah ada pemberitaan salah satu media lokal mengenai hal tersebut. Banyumas Raya di sini melingkupi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Menurut Husein sendiri, warga yang dapat dikategorikan sebagai pemudik ialah mereka yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.
“Mengenai hal ini, akan kami koordinasikan dulu,” kata Husein.
Diperbolehkan
©Instagram/@cilacap_kekinian
Sementara itu Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan pihaknya memperbolehkan Aparatul Sipil Negara (ASN) Cilacap untuk melakukan perjalanan mudik lokal yang masih masuk dalam wilayah Banyumas Raya.
Aturan tersebut keluar setelah pemerintah lima kabupaten di Banyumas Raya sepakat untuk menjadi wilayah khusus yang masih saling berhubungan di luar delapan wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau mudik lokal seperti Solo Raya, Semarang Raya saja Banyumas Raya saja, ya silahkan. Dalam satu wilayah itu saja. Luar Banyumas Raya tidak boleh,” kata Tatto.