Mustahik Adalah Golongan Penerima Zakat, Ketahui Kriteria dan Jenisnya
Sebagaimana kita tahu, umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri. Dalam penyaluran zakat, tak jarang kita mendengar istilah mustahik. Meski sudah tidak asing lagi, namun masih banyak orang muslim yang belum mengerti istilah tersebut.
Sebagaimana kita tahu, umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri. Dalam penyaluran zakat, tak jarang kita mendengar istilah mustahik. Meski sudah tidak asing lagi, namun masih banyak orang Muslim yang belum mengerti istilah tersebut.
Melansir dari NU Online, mustahik adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang berhak menerima zakat. Mengetahui para mustahik sangat penting, mengingat hal ini berkaitan dengan kesejahteraan umat muslim. Dengan begitu, bisa mengetahui siapa yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam adalah zakat fitrah. Adapun macam-macam zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait seperti beras, gandum, kurma, susu dan lain sebagainya. Menurut mayoritas pendapat ulama bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha atau sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mustahik dan bagaimana cara menyalurkannya? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari NU Online:
Mengenal Mustahik dan Kriterianya
©2019 Merdeka.com/Free Images
Dalam Islam, tata cara penyaluran zakat telah diatur di dalam Al-Qur'an. Adapun zakat hanya boleh diterima oleh para mustahik. Para mustahik sendiri dibagi menjadi delapan golongon (ashnaf), di antaranya fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam, dan Ibnu Sabil.
Penerima zakat tersebut juga telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah:60,"
"Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS Al-Taubah [9]: 60).
Ayat di atas jelas menyebutkan dengan tegas bahwa kedelapan ashnaf tersebut dijadikan tolok ukur keabsahan oleh para ulama. Oleh karena itu, selain para mustahik, penyaluran zakat hukumnya menjadi tidak sah.
Manfaat Menunaikan Zakat
©2015 Merdeka.com
Zakat juga memiliki keutamaan dan manfaat, salah satunya dapat menghilangkan kejelekan yang ada pada diri manusia. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits berikut ini, artinya:
"Barangsiapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya." (HR. al-Haitsami).
Tidak hanya itu, zakat juga memiliki keutamaan dan manfaatnya untuk setiap umat muslim. Berikut ini beberapa manfaat zakat bagi umat muslim, di antaranya:
Jaminan Masuk Surga
Manfaat zakat yang pertama ialah jaminan masuk surga. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur'an berikut ini, Allah SWT berfirman:
"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar." (QS. An-Nisa’: 162).
Diampuni Dosa-dosanya
Seorang Muslim yang membayar zakat, maka kesalahan dan dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah SWT. Tidak hanya itu, Allah SWT juga telah menjamin bagi setiap Muslim yang mendirikan salat dan menunaikan zakat akan dijamin masuk surga. Sebagaiamana dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma’iddah: 12, Allah SWT berfirman:
"Dan Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman:"Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Ma’iddah: 12).
Mendapatkan Pahala Terbaik
Manfaat zakat lainnya ialah Allah akan memberikan kepada hambanya pahala yang terbaik. Selain itu, setiap Muslim yang menunaikan zakat juga akan ditambahkan rezkinya oleh Allah. Sebagaimana dalam Al-Qur'an Surah An-Nuur ayat 37-38 berikut ini, artinya:
"(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dariapa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS. An-Nuur: 37 - 38).