Pemkot Jogja Izinkan Warga Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Ini Syarat Ketentuannya
Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengizinkan warga untuk melaksanakan Salat Ied berjemaah di masjid atau di lapangan dengan menerapkan pembatasan. Izin ini berlaku bagi daerah dengan risiko penularan rendah.
Hari Raya Idulfitri 2021 semakin dekat. Sama seperti tahun lalu, masyarakat tidak bisa bebas merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini karena masih ada bayang-bayang Virus Corona mengintai.
Namun sedikit kabar baik datang dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengizinkan warga untuk melaksanakan Salat Ied berjemaah di masjid atau di lapangan dengan menerapkan pembatasan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Hukum Dan Cara Melakukannya
Izin ini berlaku bagi daerah dengan risiko penularan rendah. Dengan ini, masyarakat yang bermukim di zona hijau atau kuning bisa melaksanakan Salat Ied berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Lebih baik memperbanyak jumlah tempat Salat Ied daripada memaksakan digelar di suatu tempat tapi tidak bisa mengendalikan jumlah jemaah,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, dikutip dari ANTARA pada Kamis (6/5). Berikut selengkapnya:
Sistem Undangan
©2020 REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Heroe mengatakan, Satgas COVID-19 menganjurkan pelaksanaan Salat Idul Fitri digelar secara berjemaah di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan sistem undangan untuk jemaah. Dia membayangkan, konsepnya sama seperti undangan pemilu. Bila sistem itu bisa diterapkan, maka Salat Ied bisa dilaksanakan dengan aman dan terkendali.
Selain itu, setiap panitia pelaksanaan Salat Ied juga diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat dan membentuk tim untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.
“Jemaah yang datang pun dipastikan dalam kondisi sehat dan berasal dari lingkungan masjid setempat. Jika ada warga sedang sakit, maka diminta untuk isolasi di rumah,” kata Heroe.
Pemudik Diizinkan Ikut
©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Selain itu, Heroe juga mengizinkan pendatang atau pemudik mengikuti Salat Ied apabila sudah selesai menjalankan masa isolasi lima hari bagi yang sehat dan dua pekan bagi yang tertular COVID-19 sesuai dengan rekomendasi puskesmas setempat.
Satgas COVID-19 setempat juga berhak untuk melakukan penutupan akses apabila batasan kapasitas sudah terpenuhi.
“Kami berharap segera mendapat laporan mengenai jumlah dan lokasi penyelenggaraan Salat Idul Fitri. Berapa yang digelar di masjid, lapangan, ataupun tempat lainnya,” kata Heroe.
Larangan Takbir Keliling
©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi
Walaupun masih diberi kelonggaran untuk melaksanakan Salat Ied di lapangan dan masjid, namun larangan mutlak berlaku untuk yang masih berada di zona oranye dan merah COVID-19. Bagi mereka diperkenankan Salat Ied di rumah masing-masing.
Sementara itu untuk tradisi takbir keliling, Heroe mengatakan kalau kegiatan itu masih terlarang selama pandemi COVID-19. Kegiatan itu hanya dapat dilakukan di masjid-masjid dengan pembatasan.
“Takbir keliling hanya di masjid-masjid. Itupun dengan pembatasan peserta yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas, tidak melibatkan anak-anak dan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Heroe dikutip dari ANTARA.