Pengertian Syirkah dalam Agama Islam, Ketahui Ragam Jenisnya
Pengertian syirkah ini dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk berusaha meraih atau mengembangkan harta yang dimiliki. Dalam hal ini, syirkah dapat berupa penggabungan kelompok usaha seperti Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, dan sebagainya.
Bagi umat Muslim tentu sudah mengetahui bahwa Islam mempunyai berbagai macam hukum yang menjadi pedoman bagi setiap hal atau kegiatan yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Hukum dalam agama Islam ini bukan hanya menyangkut hukum dalam pelaksanaan ibadah, melainkan mencakup berbagai macam bidang. Mulai dari pendidikan anak, kehidupan sosial dengan dalam masyarakat, politik, hingga ekonomi.
Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi salah satu fokus hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hukum ekonomi ini pun mengatur dalam berbagai macam kepentingan. Mulai dari hukum zakat, sedekah, hingga hukum yang mengatur utang-piutang yang sering kali dilakukan oleh masyarakat.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana kekeringan di Jateng? Namun Pak Suharyanto mengingatkan masyarakat bahwa meski tidak ada dampak El Niño, namun bencana kekeringan di Jawa Tengah masih mungkin terjadi, sehingga tetap perlu waspada.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Bagaimana warga Jateng merayakan kemenangan Timnas Indonesia? Setelah pertandingan selesai, mereka larut dalam euforia. Beberapa warga menyalakan kembang api untuk merayakan kemenangan bersejarah itu.
Bukan hanya itu, hukum ekonomi yang turut diatur dalam agama Islam adalah hukum perserikatan usaha (syirkah). Pengertian syirkah ini dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk berusaha meraih atau mengembangkan harta yang dimiliki. Dalam hal ini, syirkah dapat berupa penggabungan kelompok usaha seperti Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, dan sebagainya.
Di sini, syirkah memberikan pedoman yang baik dalam sudut pandang agama Islam untuk mengatur kerja sama bidang ekonomi sesuai dengan syariat. Tentu hukum syirkah ini mengedepankan nilai dan manfaat yang adil dan seimbang untuk setiap pihak yang terlibat. Bagi Anda yang belum mengetahui, bisa menyimak beberapa informasi berikut.
Melansir dari situs Almanhaj, berikut kami merangkum pengertian syirkah dan beberapa informasi lainnya yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Syirkah
©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR
Untuk memahami hukum syirkah, dapat diketahui melalui pengertiannya terlebih dahulu. Dilihat dari bahasam pengertian syirkah adalah penggabungan dua harta atau lebih menjadi satu.
Menurut istilahnya, pengeritian syirkah adalah hak kepemilikan terhadap sesuatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan perhitungan persentase tertentu. Syirkah ini juga dapat dipahami sebagai suatu kerja sama dalam usaha atau sekedar penggabungan kepemilikan suatu benda.
Kegiatan syirkah ini dapat dilakukan sesama umat Muslim. Di mana dua orang atau lebih bekerja sama menggabungkan kelompok usaha dengan tujuan untuk mengembangkannya. Selain itu, kerja sama syirkah juga dapat dilakukan umat muslim dengan kaum yang berbeda darinya, atau non-muslim.
Hal ini pun pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini seperti dalam hadist riwayat Ibnu Umar yang menceritakan :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat setengah bagian dari hasil panen tanaman dan buah.”
Jenis Syirkah
Setelah mengetahui pengertian syirkah, berikutnya syiarkah dibagi menjadi beberapa macam. Secara umum, syirkah ini dibagi menjadi dua macam yaitu syirkah amalak dan syirkah uqud. Masing-masing jenis syirkah ini mempunyai pengertian dan karakteristik tersendiri. Berikut penjelasannya untuk Anda.
1. Syirkah Amalak
Penegertian syirkah amalak merupakan usaha kepemilikan barang seccara kolektif. Syirkah ini masih dibagi menjadi dua bentuk, yaitu syirkatul ikhtiyar dan syirkatul jabr. Syirkatul ikhtiyar adalah suatu penggabungan atau perserikatan daslam kepemilikan barang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Contohnya, ketika dua orang atau lebih sepakat membeli barang dengan biaya bersama. Kemudian kepemilikan barang tersebut dibagi sesuai dengan persentase modal yang diberikan masing-masing pihak.
Sementara itu syirkatul jabr adalah kepemilikan barang secara kolektif tanpa adanya usaha yang dilakukan masing-masing pihak. Contoh dari syarikatul jabr adakah harta warisan yang didapat oleh ahli waris. Beberapa bentuk syitkah amalak ini melarang salah satu pihak menggunakan atau memanfaatkan barang tanpa izin dari setiap pihak yang terlibat.
2. Syirkah Uqud
Berikutnya adalah syirkah uqud. Pengertian syirkah uqud ini dapat dipahami sebagai suatu awad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang saling bersepakat melakukan penggabungan modal atau melakukan kerjasama usaha untuk mencari untung. Dalam hal ini, mencakup berbagai macam usaha perserikatan usaha yang banyak ditemui di masyarakat. Seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma, atau juga Koperasi.
Bentuk Kerja Sama Perseroan (Syirkah)
www.usatoday.com
Berikutnya terdapat beberapa bentuk kerja sama perseroan (syirkah) yang sering dilakukan oleh masyarakat. Berikut beberapa bentuk dan pengertian syirkah perseroan yang perlu Anda pahami:
1. Syirkah Bil Amwa
Pengertian syirkah bil amwa adalah sebuah perseroan atau peprserikatan yang bertumpu pada modal bersama untuk melakukan suatu usaha guna menadapatkan keuntungan. Syirkah bil amwa ini dibagi menjadi dua, yaitu:
- Syirkatul Inan : penggabungan usaha dari dua pihak atau lebih di mana setiap pihak membawa dana sebagai modal dan keahlian yang akan disumbangkan dalam suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan keahlian.
- Syirkatu Mufawadah : yaitu suatu kesepakatan penggabunga usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk usaha bersama dengan syarat modal, keahlian yang sama, serta keuntungan dan kerugian yang dibagi rata dan adil.
2. Syirkah Bil A’mal atau Bil Abdan
Pengertian syirkah bil a’mal atau bil abdan adalah penggabungan fisik berupa tenaga atau keahlian sebagai modal utama dalam mengembangkan usaha. Contohnya, ketika dua orang atau lebih sepakat untuk berserikat atau menggabungkan tenaga dan keahlian dalam jasa memanen padi, jasa mengangkat barang, atau membuat produk-produk tertentu.
3. Syirkah Wujuh
Pengertian syirkah wujuh adalah kesepakatan dua orang atau lebih dengan modal pinjaman dari pihak lain yang memiliki kedudukan di tengah masyarakat dan dipercaya sebagai orang yang dipinjam hartanya. Dalam hal ini, pihak-pihak yang melakukan perserikatan mendapatkan pinjaman lunak sebagai modal yang akan dijual kontak kepada konsumen, sehingga tidak ada modal harta yang dimiliki dalam syirkah ini.
4. Syirkah Mudharabah
Terakhir, pengertian syirkah mudharabah adalah gabungan dari syirkah amwal dari salah satu pihak dan syirkah abdan pada pihak kedua. Dalam hal ini salah satu pihak ada yang membawa harta sebagai modal, sedangkan pihak lain bisa menyumbangkan keahlian atau tenaga yang dimiliki.