Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer, Berikut Penjelasannya
Sistem pemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara.
Setiap negara pasti memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama di berbagai bidang. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara membutuhkan suatu sistem yang dapat menjaga kestabilan negara dan mengantisipasi penyalahgunaan wewenang.
Secara umum, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara. Sederhananya, sistem pemerintahan digunakan sebagai sarana untuk menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama. Dengan begitu, sistem pemerintahan dapat menjaga kestabilan masyarakat di berbagai bidang.
-
Bagaimana sistem pemerintahan di Kerajaan Kuningan? Menurut sejarah, Kerajaan Kuningan memiliki sistem pemerintahan yang sudah terpola dengan baik ketika itu.
-
Di mana sistem pemerintahan negara serikat diterapkan? Contoh negara serikat termasuk Amerika Serikat, Brasil, dan India.
-
Bagaimana sistem pemerintahan Malaysia dipilih? Dalam tatanan unik, raja akan dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja.
-
Apa bentuk pemerintahan Malaysia? Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
-
Apa makna utama Pemilu dalam sistem pemerintahan? Pemilu atau pemilihan umum adalah proses demokratis di mana warga suatu negara secara berkala memilih wakil mereka untuk menempati jabatan-jabatan pemerintahan.
-
Kenapa Kerajaan Lasem runtuh? Dikutip dari idsejarah.net, Keruntuhan Kerajaan Lasem tidak bisa lepas dari meredupnya kerajaan induk Majapahit. Krisis internal yang terjadi pada kerajaan terbesar di Nusantara itu berdampak pula pada kerajaan-kerajaan bawahannya.
Umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasan eksekutif dan legislatif. Di mana kedua sistem pemerintahan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Lantas, apa saja perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer? Simak ulasannya yang dirangkum dari osf.io:
Sistem Pemerintahan Presidensial
©Biro Pers Sekretariat Presiden
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen (legislatif). Sementara itu, menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden memiliki kedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial memiliki beberapa tiga unsur pokok, yaitu presiden dipilih oleh rakyat dan bisa mengangkat para pejabat pemerintahan, presiden memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki kekuasaan dan kewenangan yang besar dalam mengawasi kebijakan eksekutif.
Salah satu ciri sistem pemerintahan parlementer adalah anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Selain itu, kabinet atau pemerintah terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
Perbedaan Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Ada beberapa perbedaan dari sistem presidensial dan parlementer. Di mana kedua sistem memiliki unsur, ciri, dan kelebihannya masing-masing. Secara umum, berikut beberapa perbedaan sistem presidensial dan parlementer:
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dilihat dari kepala negara dan kepala pemerintahannya. Di mana sistem pemerintahan presidensial, baik kepala negara atau kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang presiden dan tidak ada pemisahan antara keduanya. Sedangkan, sistem pemerintah parlementer memiliki presiden, sultan, atau raja sebagai kepala negaranya.
Pemilihan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer selanjutnya, yaitu terletak pada proses pemilihan. Sistem pemerintahan presidensial, kepala negara yang sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Sementara itu, dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dipilih oleh parlemen melalui penunjukan secara langsung untuk menjalankan fungsi eksekutif. Biasanya, dalam sistem parlementer ini pemilu oleh rakyat dilakukan saat memilih anggota parlemennya saja.
Masa Jabatan
Dalam masa jabatan kepala negara dan pemerintahan, sistem pemerintahan presidensial sudah ditetapkan dan memiliki UU yang jelas. Sedangkan sistem pemerintahan pralementer, masa jabatan perdana menteri tidak menentu atau tergantung dari parlemen.
Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif
Sistem pemerintahan presidensial mengizinkan kekuasaan dan legislatif berjalan sejajar atau tidak bisa saling menjatuhkan. Sedangkan pada sistem pemerintahan parlementer, tidak mengizinkan kesetaraan kedudukan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sederhananya, kabinet dalam hal ini perdana menteri dan menteri tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen.
Lembaga Supermasi Tertinggi
Dalam sistem pemerintahan presidensial, tidak ada istilah lembaga supermasi tertinggi atau lembaga negara tertinggi di dalamnya. Meski begitu, ada supremasi konstitusi, di mana kedaulatan rakyat sangat dijunjung tinggi. Sehingga antar lembaga negara bisa saling mengawasi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan, dalam sistem pemerintahan parlementer masih ada lembaga supremasi tertinggi, yaitu parlemen. Di mana lembaga tersebut memiliki kekuasaan besar, baik sebagai badan perwakilan atau badan legislatif.