Syarat Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Besaran Gajinya
Penting untuk memperhatikan syarat dan dokumen pendaftaran pantarlih pilkada.
Penting untuk memperhatikan syarat dan dokumen pendaftaran pantarlih pilkada.
Syarat Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Besaran Gajinya
Beberapa bulan lagi Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ini adalah pemilu yang diadakan untuk memilih wakil kepala daerah secara serentak seluruh Indonesia.
Dalam persiapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa panitia guna pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Jika berminat, terdapat beberapa syarat pendaftaran Pantarlih 2024 yang perlu diperhatikan.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kapan Pantarlih dilantik untuk Pilkada 2024? Pengukuhan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 dilaksanakan pada Senin, 24 Juni.
-
Apa saja tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; danMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
-
Apa saja tugas utama Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah akurat, terkini, dan mencerminkan populasi yang berhak memilih. Mereka bertugas melakukan verifikasi dan validasi data pemilih, yang meliputi pencocokan dan penelitian data, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran pantarlih Pilkada 2024. Berikut kami rangkum syarat pantarlih Pilkada 2024, dokumen, hingga besaran gaji.
Syarat Pendaftaran Pantarlih 2024
Pertama, akan dijelaskan syarat pantarlih Pilkada 2024.
Bagi yang ingin mendaftara sebagai pantarlih Pilkada 2024, penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut syarat pantarlih Pilkada 2024, perlu Anda ketahui:
1. Calon Pantarlih haruslah merupakan warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah.
3. Pantarlih harus memiliki kondisi jasmani dan rohani yang mampu. Hal ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus memiliki kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
4. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan formal.
5. Calon Pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak boleh menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus netral dan tidak memiliki ikatan politik yang akan mempengaruhi tugasnya.
Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Setelah mengetahui syarat pantarlih Pilkada 2024, berikutnya akan dijelaskan dokumen yang dibutuhkan.
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP):
Calon Pantarlih diwajibkan untuk melampirkan fotokopi e-KTP sebagai bukti identitas mereka.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani:
Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik harus menyediakan surat keterangan sehat yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Pantarlih dalam kondisi kesehatan yang baik.
3. Daftar Riwayat Hidup:
Calon Pantarlih harus menyertakan Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang disediakan. Daftar Riwayat Hidup ini harus dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir:
Menyertakan lampiran ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir. Lampiran ini berfungsi sebagai bukti pendidikan formal calon Pantarlih.
5. Surat Pernyataan:
Calon Pantarlih diharuskan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. Surat Pernyataan ini harus memiliki materai sebesar 10.000.
6. Surat Keterangan dari Partai Politik:
Bagi calon Pantarlih yang sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, mereka harus melampirkan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan hal tersebut.
7. Surat Pernyataan terkait identitas di SIPOL:
Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, mereka harus melampirkan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Demikianlah penjelasan mengenai dokumen pendaftaran pantarlih Pilkada 2024. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, calon Pantarlih dapat mengajukan diri mereka sebagai pantarlih dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pantarlih Pilkada 2024, terakhir akan dijelaskan besaran gajinya.
Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
Selain gaji bulanan, Pantarlih Pilkada 2024 juga mendapatkan uang santunan jika terjadi kecelakaan selama masa tugas mereka. Santunan ini mencakup beberapa kategori, yaitu:
1. Jika seorang Pantarlih meninggal dunia akibat kecelakaan, pihak yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
2. Bagi Pantarlih yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan, mereka berhak menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
4. Sedangkan jika mengalami luka sedang, mereka berhak menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
5. Terakhir, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga akan diberikan kepada keluarga Pantarlih yang meninggal dunia.
Dengan adanya pengaturan gaji dan santunan kecelakaan ini, diharapkan dukungan dan partisipasi Pantarlih Pilkada 2024 dalam melaksanakan tugasnya dapat diperkuat, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.