3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan seorang Kepala Sekolah SMK swasta di wilayah setempat nekat melakukan korupsi dana pembangunan sekolah. Tak main-main, uang yang ditilap keduanya mencapai Rp8,2 miliar.
Kerugian Negara
Mantan Kepala Dispendik Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi setempat pada tahun 2018. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara akibat korupsi tersebut usai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Tersangka dan Barang Bukti
Kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (2/8/2023) siang.
- Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar di Kementan
- Fakta-Fakta Mengejutkan Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Lanud Halim
- Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
- Kabar 6 Warga Papua Tewas Karena Kelaparan, Menteri Jokowi Ungkap Fakta Lain
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya. (Foto: Freepik)
Ancaman Hukuman
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila berkas perkara sudah lengkap.