8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Sebagai seorang muslim, hal-hal yang membatalkan puasa wajib untuk diketahui guna menjaga amalan yang satu ini. Umumnya, diketahui bahwa hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Padahal, masih banyak kegiatan dan hal lain yang dapat menjadi faktor pembatal puasa.
Agar ibadah puasa berjalan lancar dan tidak sia-sia, sudah sepantasnya kita mengetahui dan menjauhi segala amalan serta hal yang dapat membatalkannya. Seperti sabda Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa masih cukup banyak orang-orang berpuasa namun tidak mendapat keuntungan pahala.Berikut bunyinya; “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR An-Nasa'i). Kita tentu tidak mau menjadi kaum yang berpuasa namun tak mendapat pahala yang maksimal, bukan? Berikut ulasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.
Hukum Puasa di Bulan Ramadan
Puasa pada bulan Ramadan adalah hal yang diwajibkan berdasarkan ketetapan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ umat Islam. Firman Allah SWT.:يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:183).
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, disyariatkan pada hari Senin tanggal 2 Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Nabi s.a.w., bersabda:
“Islam itu ditegakkan atas lima azas yaitu: (1) Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) Mendirikan shalat. (3) Menunaikan zakat. (4) Berhaji ke Baitullah. (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19).
Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW, bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: "Siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan dengan keimanan dan keikhlasan, maka diampuni dosanya yang telah berlalu”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 37 dan Muslim: 1266).
Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW, bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Ragam Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa
Perkara yang dapat membatalkan puasa paling pertama adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Seperti yang dikutip dari NU Online, saat sedang berpuasa jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Sesuatu yang masuk tersebut bisa jadi melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Apabila hal ini terjadi secara tidak sengaja, maka puasa tetap sah. Namun, jika masuknya hal-hal tersebut dilakukan secara sengaja,maka sudah pasti puasa pun akan batal karenanya. 2. Memasukkan Obat atau Benda ke Qubul dan Dubur
Perkara yang dapat membatalkan puasa nomor dua adalah memasukkan obat melalui qubul dan dubur. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Contoh dari hal ini seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urine, di mana alat-alat pengobatannya dimasukkan melalui qubul dan dubur.
Perkara yang dapat membatalkan puasa nomor tiga adalah muntah dengan disengaja. Saat puasa, kita tak boleh membuat diri secara sengaja mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh melalui mulut atau muntah.
Meski demikian, apabila muntah terjadi secara spontan atau tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. 4. Melakukan Hubungan Suami Istri Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa dengan sengaja adalah perkara yang dapat membatalkan puasa berikutnya. Untuk perbuatan yang satu ini, tidak hanya puasa saja yang batal tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).
Denda atau kafarat bagi yang berhubungan suami-istri di siang saat berpuasa adalah melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Perkara yang dapat membatalkan puasa nomor lima adalah keluarnya air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Mani yang keluar bisa karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.
Ada juga penyebab lain dari keluarnya mani ini, yakni akibat mimpi basah (ihtilam) yang tak disadari dan di luar kuasa. Jika mani yang keluar disebabkan oleh mimpi basah, maka puasanya tetap sah. 6. Haid atau Nifas
Haid atau nifas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa berikutnya. Haid dan nifas yang dialami wanita adalah suatu udzur atau penghalang, sehingga menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Wanita dengan kondisi haid dan nifas selain puasanya batal, juga wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau membayar fidyah sebagai ganti.
Perkara yang dapat membatalkan puasa berikutnya yang cukup telak adalah karena mengalami gangguan jiwa atau gila (junun). Hilangnya akal sehat yang dialami seseorang pada saat pertengahan puasa secara otomatis akan membatalkan puasa yang sedang dijalani tersebut. Orang tersebut harus mengqadhanya pada saat ia telah sembuh nanti. 8. Murtad
Murtad atau keluar dan berpaling dari ajaran agama Islam merupakan perkara yang dapat membatalkan puasa secara terang-terangan juga. Jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih), sebaiknya orang tersebut segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.