Cara Mengurus Akta Kelahiran Beserta Syaratnya, Simak Langkahnya
Untuk menjadi referensi Anda, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara mengurus akta kelahiran beserta syaratnya.
Demi ketertiban dalam melakukan pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, maka sesegera mungkin daftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam waktu selambat-lambatnya 60 haru setelah peristiwa kelahiran.
Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa bisnis yang dirintis oleh Risma di Yogyakarta? Risma memulai usaha kecil-kecilan dari pre-order di rumah. Dari sinilah Risma mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka bisnis ramen.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa arti dari 'Ya Rahman Ya Rahim'? Secara harfiah, Ya Rahman Ya Rahim berarti "Wahai Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang". Dua kata "Rahman" dan "Rahim" secara khusus menggambarkan sifat-sifat Allah yang amat penyanng.
Setelah proses tersebut, nantinya data dari anak tersebut akan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:
1. Akta Kelahiran Umum: Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
2. Akta dengan Rekomendasi: Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.
Tak semua orang telah memahami bagaimana cara mengurus akta kelahiran dan apa saja syarat yang dibutuhkan. Tak sedikit orang yang masih kebingungan untuk melengkapinya, terutama yang baru pertama kali membuatnya. Untuk menjadi referensi Anda, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara mengurus akta kelahiran beserta syaratnya, yang dilansir dari Dinas Registrasi Kependudukan Kota Aceh.
Cara Mengurus Akta Kelahiran
Akta kelahiran sendiri menjadi syarat wajib dalam memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat memengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Mengacu kepada UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.
Agar dapat memperoleh layanan pelaporan kelahiran haruslah memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot / Nakhoda
2. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
3. Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
4. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
5. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
6. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
7. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Setelah semua langkah terpenuhi, sebagai orangtua Anda dapat mengurus akta kelahiran anak pada Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanannya 5 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Setelah cara mengurus akta kelahiran telah dilengkapi, syarat-syarat dari pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua
5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Manfaat Akta Kelahiran
Setelah mengetahui cara mengurus akta kelahiran serta apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatannya, sebetulnya apakah Anda telah mengetahui sebenarnya apa saja manfaat dari pembuatan akta kelahiran tersebut?
Dokumen yang dibuat pastilah memiliki manfaat untuk kita sendiri, meskipun dalam jangka waktu yang akan datang, apalagi untuk anak kita sendiri.
Berikut ini beberapa manfaat dari memiliki akta kelahiran:
1. sebagai perwujudan pengakuan negara mengenai status seorang individu
2. perdata dan kewarganegaraan seseorang
3. sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang
4. sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah
5. sebagai salah satu syarat dari masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi.
6. sebagai syarat melamar pekerjaan
7. sebagai syarat pembuatan KIA
8. sebagai syarat untuk pengurusan tunjangan keluarga
9. sebagai syarat pencatatan perkawinan
10. sebagai syarat pengangkatan anak, pengesahan anak
11. sebagai syarat pengurusan beasiswa.