DPLH Adalah Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup, Ini Penjelasannya
Telah diatur menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau DPLH. Ini penjelasannya.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Telah diatur menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau DPLH.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Apa itu Ragit Jalo? Secara kasat mata, ragit jalo memiliki bentuk yang mirip dengan jala atau jaring yang dilipat-lipat hingga seperti segitiga. Ragit jalo ini tak jauh berbeda dengan roti jala khas India. Tak ketinggalan, ragit jalo disajikan dengan kuah kari yang lezat.
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Selain DPLH, ada juga DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yaitu dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
Kriteria DPLH
Regulasi mengenai DELH dan DPLH adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termuat di sana bahwa pengertian DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, DELH dan DPLH adalah dokumen yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:
- Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
- Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bersifat Wajib
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau DPPL adalah suatu dokumen yang berisi informasi dan data mengenai suatu usaha atau kegiatan serta kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Segala usaha atau kegiatan yang telah berjalan adalah usaha atau kegiatan yang telah melakukan kegiatan fisik baik dari tahap konstruksi sampai dengan operasi. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Penanggungjawab usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun tidak memiliki DPLH wajib menyusun DPPL.
Dalam melakukan penyusunan DPPL, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat meminta bantuan konsultan. Penyusun DPPL ini wajib memiliki sertifikat pelatihan penyusun AMDAL dan memiliki pengetahuan di bidang rencana usaha atau kegiatan yang hendak dikaji.