Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Asal Madiun Nekat Bunuh Bayinya Sendiri dengan Keji
Perempuan di Madiun nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara keji. Ia melakukan hal tersbeut lantaran malu hamil di luar nikah. Ini fakta selengkapnya.
Perempuan berinisial IMS (25), warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan, akhir Maret 2022 lalu.
Lantaran malu dirinya hamil di luar pernikahan, MS tega membunuh darah dagingnya dengan cara keji. Setelah dibunuh, ia membuang jasad bayinya ke saluran air. MS melakukan tindakan keji itu lantaran takut menghadapi rasa malu.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Apa yang terjadi pada Raden Ario Soerjo saat menuju Madiun? Saat hendak menuju Madiun, tanda-tanda buruk sudah mulai terlihat. Soerjo pun tidak percaya akan hal itu meskipun ban mobilnya pecah dan kehabisan bahan bakar saat perjalanan.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Apa yang ingin disampaikan oleh jargon "Nusantara Baru, Indonesia Maju" di HUT ke-79 RI? Jargon ini menggarisbawahi aspirasi bangsa untuk memasuki era baru dengan semangat pembaruan dan kemajuan. Jargon ini tidak hanya merayakan pencapaian kemerdekaan yang telah diraih, tetapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berfokus pada transformasi yang lebih besar. "Nusantara Baru" mencerminkan tekad untuk memperkuat kekayaan budaya dan potensi lokal di seluruh penjuru Indonesia, sementara "Indonesia Maju" menekankan pentingnya inovasi dan pembangunan berkelanjutan untuk menghadapi tantangan masa depan.
“IMS, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tega membunuh bayinya sendiri dan membuangnya di saluran air,” tulis akun Instagram @madiun_info, Kamis (21/4).
Kronologi Kejadian
©2013 Merdeka.com
Sebelumnya, IMS melahirkan bayi perempuan di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. Tak butuh waktu lama, ia kemudian menjerat leher bayi dengan celana dalam miliknya.
Setelah sang buah hati tak bernyawa, jasad bayi dibuang ke saluran air yang terletak tidak jauh dari rumahnya.
Tetangga pelaku menemukan jasad bayi perempuan tersebut pada Selasa (29/3/2022). Penemuan jasad bayi itu ditindaklanjuti Polres Madiun Kota dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi terhadap bayi merah sepanjang 48 cm tersebut.
"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4).
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui ada luka lecet dan memar di bagian leher jasad bayi akibat kekerasan benda tumpul.
Hasil Tes DNA
REUTERS/Andrew Kelly
Merujuk temuan autopsi, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan lanjutan untuk menemukan siapa pelaku pembunuhan bayi tersebut.
"Saluran irigasinya tidak ada aliran air, maka yang membuang pasti di sekitar sini," imbuh Suryono.
"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.
Hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun diketahui bahwa IMS baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui di mana keberadaan sang bayi.
Setelah barang bukti terkumpul ditambah keterangan dari saksi mata, aparat Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan terhadap IMS. Memastikan berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota melakukan tes DNA antara IMS dengan jasad bayi perempuan yang ditemukan di saluran air Desa Metesih. Dari tes tersebut diketahui DNA keduanya identik.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Atas perbuatannya, tersangka IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Sementara itu, aparat Polres Madiun Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar pelaku.
"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kita periksa, kita dalami," tandas AKBP Suryono.
(mdk/rka)